Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
CILEGON | Kabarexpose.com —
Satnarkoba Polres Cilegon, telah mengungkap kasus pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang terjadi pda Jum’at, (4/4/2025), jam 23.30 WIB di depan pintu masuk Pelabuhan Merak Kel. Tamansari Kec. Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten dan disebuah rumah di Link Sumur Jaya RT.003/RW.006 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten
Kasat Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, AKP Vhalio Agafe membenarkan satnarkoba pihaknya telah menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial NM (25), Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Kota Cilegon, Provinsi Banten

Dengan barang bukti yang diamankan berupa :
– 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 0,24 gram atau Netto +/- 0,12 Gram (Kode A);
– 17 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto +/- 4,64 gram atau Netto +/- 2,76 Gram (Kode B)
– 17 potongan doubletape warna merah;
– 1 buah dompet kecil warna pink;
– 1 unit Handphone OPPO A5 2022, warna Putih
AKP Vhalio menjelaskan, pada Jum’at (4/4/2025) sekira jam 23.30 WIB, Satnarkoba Polres Cilegon,vmelakukan penangkapan terhadap NM (25), di depan pintu masuk Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 paket narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku NM dan juga diamankan 1 unit handphone OPPO A5 warna putih yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Menurut ia, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah pelaku NM, di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, saat dilakukan penggeledahan pelaku NM menunjukkan di dapur di sebuah panci yang tergantung di dalamnya terdapat 1 buah dompet warna pink berisi 17 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah.
Diketahui, pelaku NM mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 28 paket narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan menggunakan lakban warna merah. Dimana pelaku NM mendapatkannya secara langsung dari pelaku BS (DPO), pada Rabu (2/4/2025) sekira Jam 18.00 WIB di depan Alfamidi Perumnas Cibeber, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Adapun tugas palaku NM yakni menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dititik lokasi pengambilan kemudian pelaku NM mengirimkan foto lokasinya kepada pelaku BS (DPO) tersebut, diketahui 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp.425 ribu. Dalam melakukan perbuatannya, pelaku NM dijanjikan upah Rp.1,1 juta setelah habis dan 1 paket narkotika jenis sabu untuk digunakan.
Atas kejadian tersebut pelaku NM telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dihukum penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.












