SERANG | Kabarexpose.com —
Purnama Herdiansyah melalui suratnya yang dilayangkan kepada redaksi Kabarexpose.com, pada Minggu (9/3/2025), membetikan hak jawab dan memberikan koreksi terkaiit pemberitaan Kabarexpose.com dengan judul “Mobil Rental Jadi Jaminan, Oknum Polisi Polsek Tigaraksa Diduga Terlibat Kasus Penipuan” yang tayang pada 6 Maret 2025.
Menurut Purnama Herdiansyah, mengingat pada berita tersebut terdapat kata dan kalimat yang sangat merugikan nama baik saya, maka sesuai dengan pedoman dan panduan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, saya minta kepada Penulis Berita serta Penanggung Jawab Berita pada Media Online Kabarexpose.com agar dapat segera melakukan Koreksi atas berita tersebut.
Pada pemberitaan dalam link berita https://kabarexpose.com/2025/03/06/mobil-rental-jadi-jaminan-oknum-polisi-polsek-tigaraksa-diduga-terlibat-kasus-penipuan/ perlu ada koreksi dalam kata dan kalimat terurai sebagai berikut :
1. Pada kalimat, “Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,.Banten, berinisial Bripka AI bersama oknum Bos yang berinisial Pur, diduga kuat telah
melakukan penipuan terhadap Mah, sebesar Rp.25 juta.” Oknum AI dengan sengaja mengabaikan administrasi pembayaran uang yang dititipkan kepadanya oleh Mah..Segera Koreksi : Pada Kalimat “Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial Bripka AI bersama oknum Bos yang berinisial Pur, diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap Mah, sebesar Rp.25 juta. Bahwa
menurut saya penulis berita tidak mencerminkan Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak.Bersalah).
Dalam pemberitaan itu sangat tendensius. Sehingga cenderung menggiring pembaca
untuk meyakini bahwa subjek yang dimuat dalam berita adalah seorang kriminal tanpa meminta konfirmasi terlebih dahulu dan hanya mendengar informasi sepihak dari sumber informasi dan.pada berita tersebut. Tentu saya menjadi korban atas informasi dan pemberitaan dan sangat
merugikan nama baik saya.
2. Pada Kalimat, “Menurut ia, oknum polisi tersebut saat “meminjam uang sebesar Rp.25 juta bersama.oknum bos yang berinisial Pur”. Oknum AI berjanji sesuai surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut pada 28 Februari 2025. “Celakanya, oknum AI sampai bulan Maret 2025 tidak ada itikad baik untuk membayar uang milik Mah”.
Purnama menjelaskan, pada kalimat “meminjam uang sebesar Rp.25 juta bersama oknum bos yang berinisial Pur” bahwa perlu koreksi berita. Karena saya tidak pernah merasa turut serta dalam
peminjaman uang tersebut. Bahkan, saya tidak mengenal MAH, KOM, dan SUJA, kecuali hanya sebatas komunikasi via telephon dan WhatsApp yang mana pada saat itu saya menerangkan akan membantu Ade Irfan Ridwan membayar hutangnya serta menjamin bahwa saudara Ade Irfan Ridwan akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada MAH dan KOM dengan cara mencicil.
Masih kata Purnama, pada 0aragraf yang sama terdapat kalimat “Celakanya, oknum AI sampai bulan Maret 2025 tidak ada itikad baik untuk membayar uang milik Mah” perlu koreksi bahwa sebagai rekan dari Ade Irfan Ridwan (Inisial AI) dan turut menjamin bahwa Ade Irfan Ridwan (Inisial AI) akan bertanggung jawab mengembalikan pinjaman. Saya juga turut membantu saudara Ade Irfan Ridwan (Inisial AI) mencicil kewajibannya kepada MAH dan KOM secara bertahap dan berulang kali serta sudah diterima oleh MAH dan KOM.
Hal tersebut, lanjut Purnama, saya lakukan mengingat kondisi finansial (keuangan) Ade Irfan Ridwan sedang kurang baik. Sebagai bentuk itikad baik dari Ade Irfan Ridwan (Inisial AI) kepada MAH dan KOM. Selanjutnya sebagai bentuk hak berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers saya meminta kepada Penulis Berita dan Media kabarexpose.com hak koreksi dan hak jawab dari saya atas pemberitaan yang dipublikasikan pada Tanggal 6 Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial Bripka AI bersama oknum Bos yang berinisial Pur, diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap Mah, sebesar Rp.25 juta. Oknum AI dengan sengaja mengabaikan administrasi pembayaran uang yang dititipkan kepadanya oleh Mah.
Korban Mah, yang didampingi istrinya Kom, warga Kampung Parungpung RT.011/RW.04 Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (6/3/2025). kepada awak media, memaparkan kronologis kejadian kasus penipuan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum polisi AIÂ sampai sekarang belum selesai
Menurut ia, oknum polisi tersebut saat meminjam uang sebesar Rp 25 juta bersama oknum bos yang berinisial Pur. Oknum AI berjanji sesuai surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut pada 28 Februari 2025. Celakanya, oknum AI sampai bulan Maret 2025 tidak ada itikad baik untuk membayar uang milik Mah.
Hal senada dikatakan istri Mah yang beriniisial Kom. Menurut ia, dirinya merasa tertipu oleh oknum polisi AI tersebut. Pasalnya, oknum AI sengaja meminjam uang kepada suaminya dengan jaminan mobil rental.
“Saat itu, saya dan suami tidak mengetahui kalau yang dijaminkan oleh oknum AI tersebut ternyata mobil rental. Akan tetapi tidak menunggu lama, pihak yang mempunyai mobil rental lalu mendatangi kami dan mengambil mobil Datsun dan Kaila,” ujarnya.
Masih kata Kom, atas kejadian tersebut dirinya dan suami merasa tertipu. Ia berharap agar oknum AI tersebut ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dititipkan. Karena kami orang susah lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja sangat sulit. “Kami tidak menyangka akan menjadi korban dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut,” bebernya.
Sementara itu, salah seorang saksi dan juga kakak dari korban berinisial Suja membenarkan apa yang dialami saudaranya, Mah dan Kom yang statusnya suami istri. “Saya setelah mengetahui merasa prihatin. Karena kehidupan ekonomi adik saya itu sekarang sedang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” tandasnya.
Suja menyatakan, saat itu dirinya tidak mengetahui adiknya tersebut menjadi korban oknum polisi yang pada waktu itu dititipkan uang oleh adiknya sebesar Rp.25 juta dan berjanji akan membayar sesuai pernyataan ditulis di atas kertas yang dibubuhi materai dengan nominal Rp.25 juta.
Ia menambahkan, pernah juga ada pesan lewat voice not yang disampaikan pada saat itu oleh Bos yang berinisial Pur yang menyatakan kepada pihak Mah dan Kom pada Januari 2025, bahwa kalau pihak Mah dan Kom merasa dirugikan untuk membuat laporan ke Kepolisian,” imbuh Suja sebagaimana yang disampaikan Pur melalui pesan Voice not.
Suja menjelaskan, saat itu dirinya untuk ikut menjadi saksi oleh pihak yang menjadi korban yaitu Mah dan Kom. Ketika itu Bripka AI dititipkan uang oleh kerabatnya dan jaminannya ternyata mobil rental.
Menurut Suja, pada waktu itu pihaknya belum mengetahui bahwa kendaraan yang menjadi jaminan itu mobil rental. Karena itu, pihaknya sebagai saksi berharap Bripka AI agar menyelesaikan uang yang dititipkan adiknya itu untuk segera dibayar,” tukas Suja. (Tim/Red).