Google search engine
HomeProfesiKebebasan Pers Terancam, Hotel Aston Kota Serang Halangi Wartawan

Kebebasan Pers Terancam, Hotel Aston Kota Serang Halangi Wartawan

Reportase : Dade Ariyadi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

KOTA SERANG | Kabarexpose.com —

Pihak Hotel Aston Kota Serang menghalangi wartawan untuk peliputan. Wartawan merasa dihalangi oleh pihak keamanan hotel Aston dengan mengikuti dan membuntuti hingga mengawasi setiap gerak-gerik para wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, pada Sabtu (8/2/2025)

Pihak keamanan hotel Aston Kota Serang kepada awak media menyatakan, pihak hotel Aston merasa pernah dirugikan dengan wartawan yang jumlahnya mencapai hingga 10 orang ikut makan dalam restoran hotel Aston. Tak ayal, akibatnya pihak keamanan hotel dapat teguran dari pihak penyelenggara kegiatan.

Menurut ia, atas kejadian itu pihak hotel Aston mendaoatkan complain dari penyelenggara kegiatan. Sehingga keamanan hotel Aston tidak mau hal itu terulang kembali untuk menjaga para tamu agar tidak merasa terganggu .

Sangat disayangkan apabila pihak penyenggara kegiatan tidak bersinergji. Hal itu lantaran dalam setiap kegiatan acara selalu ada penolakan dari penyelanggara untuk peliputan wartawan. Padahal tujuan wartawan hanya untuk melakukan reportase kegiatan saja.

Hotel Aston merasa di rugikan padahal informasi yg di dapat dari awak media

Selain itu, jika awak media makan itupun atas izib dari pihak penyelenggara kegiatan. Sebab, wartawan mempunyai etika dan tidak pernah makan tanpa seizin langsung dari pihak penyelenggara kegiatan

Karena itu, kepada pihak hotel Aston Kota Serang untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pihak hotel Aston harus menunjukkan bukti pada saat acara. Kalau pihak hotel Aston ternyata tidak bisa membuktikan bahwa awak media makan tanpa izin, maka sebagai insan pers merasa keberatan.

Wartawan juga minta pihak hotel Aston agar tidak menghalangi para wartawan yang akan melakukan tugas jurnalistik. Karena menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas bisa dikrnakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta.. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments