Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi: Hairuzaman
JAKARTA | Kabarexpose.com —
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Selasa, (14/01/2025). Rakernas yang berlangsung hingga Kamis, (16/01/2025) ini mengangkat tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.”
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. Ia juga menekankan bahwa visi Kejaksaan adalah menjadi pelopor dalam penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Hal ini diperkuat melalui lima misi utama yang meliputi:
1. Penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
2. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
3. Penanganan perkara dan pelayanan publik berbasis
teknologi informasi.
4. Penguatan tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum.
5. Pembentukan aparatur Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menjadi landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal.”

Dalam Rakernas ini, Jaksa Agung juga menggarisbawahi beberapa poin penting, antara lain penguatan model penindakan korupsi, optimasi pemulihan aset negara, serta peran aktif Kejaksaan dalam pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya. Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk terus membangun pola pembentukan aparatur yang terstandarisasi dan profesional.
Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk bersama-sama mendukung penguatan institusi ini, dengan menjalankan tugas secara objektif, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rakernas dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain itu, acara ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.












