Google search engine
HomePemerintahanSerahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten : "Kejati...

Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten : “Kejati Banten Sukses Memberi Contoh”

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman..

SERANG | Kabarexpose.com —

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menyerahkan dua Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 541 m² terletak di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas dan seluas 8.119 m² digunakan sebagai bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten, terletak di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
.
Sertipikat diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, yang hadir didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alamsyah. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jum’at (4/1/2024).
.
Ditemui usai acara, Sudaryanto mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sukses memberikan contoh sebagai instansi yang tertib administrasi pertanahan. Dimana ketika tanah aset telah diperoleh, Kejati Banten segera mengajukan proses sertipikasinya, “Sertipikasi merupakan bagian dari pengamanan aset negara, agar aman dan memiliki kepastian hukum serta tidak ada klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Sudaryanto pun memuji kesigapan jajaran Kejati Banten dalam melakukan sertipikasi asetnya, “Jika langsung disertipikasi, dasar penguasaan masih dikuasai lengkap, fisik dan yuridis clean and clear. Sertipikasi aset bukan hanya lebih cepat, tapi juga lebih aman,” jelasnya.
.
Diketahui, bangunan Kejaksaan Negeri Serang di Desa Keserangan, Kabupaten Serang, direncanakan akan berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 4.830 m² berasal dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, yang mana sertipikat Hak Pakai seluas 4.289 m². Sebelumnya telah diserahkan pada tahun 2023, selebihnya seluas 541 m² diserahkan pada kesempatan ini.
.
RSU Adhyaksa berada di Desa Silebu dan Desa Sukajaya, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berdiri di atas tanah dengan luas seluruhnya kurang lebih 14 Hektar, yang memanfaatkan lahan berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi, sertipikat Hak Pakai telah diserahkan pada tahun 2022 seluas 57.348 m² dan 32.773 m², ditambahkan lahan seluas 46.538 m² yang merupakan dukungan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten. Dimana sertipikat seluas 8.119 m² diserahkan pada kesempatan ini. Selebihnya akan disertipikatkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada tahun ini.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments