Google search engine
HomeHukumKebijakan E-Katalog Diduga Direkayasa, Musa Akan Laporkan Pj. Gubernur dan Kepala DPUPR...

Kebijakan E-Katalog Diduga Direkayasa, Musa Akan Laporkan Pj. Gubernur dan Kepala DPUPR Banten ke KPK

KOTA SERANG | KAbarexpose.com

Terkait kebijakan e-katalog pada kegiatan konstruksi bangunan jalan di DPUPR Provinsi Banten, Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, sejatinya akan melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dan Kepala DPUPR Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan adanya rekayasa oleh kelompok atau korporasi tertentu pada kegiatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, pada Sabtu (2/11/2024).

Musa Weliansyah menegaskan,, Kebijakan e-katalog pada kegiatan konstruksi seperti jalan Sumur-Tamanjaya, Cikumpay-Ciparay, masing-masing senilai Rp. 87 Miliar dan beberapa pekerjaan konstruksi lainnya baik jalan maupun irigasi disinyalir membuka ruang koruptif yang terencana atau by design oleh oknum Kepala DPUPR dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

“Pemilihan dua perusahaan kontraktor tersebut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui etalase produk e-katalog terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya rentang waktu pembukaan kantor cabang dengan tanda tangan kontrak hanya 35 hari, dari tanggal 16 Januari ke 21 Februari 2024. Pembukaan kantor cabang Banten kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Ris Putra Delta dan PT. Lombok Ulina sudah disetting oleh oknum di Dinas PUPR Banten,” ungkapnya.

Menurut Musa, pada saat pemesanan melalui etalase produk LKPP Provinsi Banten, PPK mengabaikan peraturan LKPP RI Nomor 122 Tahun 2022. Diduga kuat PPK tidak melakukan penelaahan secara obyektif dan profesional terhadap kedua perusahaan tersebut terutama terkait perusahaan penyedia beton yang dipajang pada etalase oleh kedua perusahaan tersebut.

“Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan asal-asalan, menggunakan beton yang tidak memiliki sertifikat TKDN, tenaga ahli yang tidak standby dan pengawasan yang tidak berintegritas oleh Dinas PUPR dan Inspektorat,” tambah Musa.

“Untuk itu, saya akan membuat laporan agar kedua pekerjaan konstruksi tersebut harus dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, dilakukan penyelidikan oleh KPK. Semua data yang saya miliki baik itu informasi, dokumentasi pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak akan saya serahkan ke KPK,” tandasnya. (Msw/Red).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments