Google search engine
HomePemerintahan94,71% Tanah di Kota Tangerang Selatan Sudah Bersertipikat

94,71% Tanah di Kota Tangerang Selatan Sudah Bersertipikat

Editor : Hairuzaman.

TANGSEL – Kabarexpose.com —

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto hadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 dan Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (9/1/2024).

Sudaryanto bersama Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menyerahkan sertipikat kepada 11 (sebelas) orang penerima sertipikat simbolis di Kantor Walikota Tangerang Selatan.

“PTSL dimulai sejak tahun 2017, sampai saat ini di seluruh Indonesia diperkirakan ada 126 juta bidang tanah dan yang sudah tersertipikasi sebanyak 90 juta bidang tanah, sisa bidang tanah yang belum tersertipikasi ditargetkan tahun 2025 terdaftar,” ujar Sudaryanto dihadapan 97 (sembilan puluh tujuh) orang penerima sertipikat.

“Di Kota Tangerang Selatan sekitar 94,7% bidang tanahnya sudah bersertipikat, masih ada waktu dua tahun untuk melengkapi sisa tanah yang belum bersertipikat,” jelas Sudaryanto pada kegiatan yang dihadiri oleh lurah dan camat yang melaksanakan program PTSL Tahun 2023.

Sudaryanto menuturkan tanah yang belum bersertipikat di Kota Tangerang Selatan diantaranya ada bidang-bidang tanah yang bermasalah, yang bersengketa batas tanahnya, yang tidak diketahui pemiliknya, atau ada bidang tanah yang di klaim lebih dari 1 pihak sehingga ada simpul-simpul sengketa yang memerlukan penanganan khusus.

Pada kesempatan ini, Sudaryanto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Tangerang Selatan, Camat, Lurah, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta masyarakat yang turut menyukseskan PTSL, “Tanpa ada bantuan dari Pak Wali, Camat, Lurah, Ketua RT, RW dan masyarakat, sertipikasi akan sulit dilakukan karena proses sertipikasi perlu kepastian letak tanah, kepastian batas tanah, kepastian alas hak, harus _clean and clear_ dulu baru Bu Kakan berani tandatangan sertipikatnya,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama juga diserahkan 52 (lima puluh dua) sertipikat aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang Selatan, Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan dan Kepala Bidang di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (Humas BPN Banten)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments