Google search engine
HomeHukumPolres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Dibekuk

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Dibekuk

Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati.   Editor  : Hairuzaman.

BANDUNG – Kabarexpose.com |

Polres Indramayu, Polda Jabar, tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), akan tetapi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Indramayu, pada Kamis (30/11/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan, informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada Oktober hingga November 2023. Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.

“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting. Ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban. Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial I.B.N (27 tahun), A.D.T (23 tahun), dan J.N (27 tahun).

Salah satu dari mereka merupakan residivis, terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku.

Selain itu, motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan, imbuhnya.

Kapolres Indramayu menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Terisi.

Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Saat penangkapan, para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun,” terang Kapolres Indramayu

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments