Reporter : Sudana Sukanta: Editor : Hairuzaman.
SERANG – Kabarexpose.com —
Terkait adanya dugaan Kepala Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Kutbi dan Sekretaris Desa, Oman, HM, menerima jatah uang bulanan dari PT. WKC, yang tengah membangun Hotel Grand Mercure, sebagaimana dilansir oleh salah satu media online, dibantah keras oleh Kades Kutbi, pada Selasa (7/11/2023).
Menurut Kades Kutbi, terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding Kades Umbul Tanjung menerima jatah uang bulanan dari PT. WKC, yang tengah membangun Hotel Grand Mercure itu tidak benar. “Berita tersebut dinilai menyesatkan lantaran tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tandasnya.
Menurut Kades Kutbi, selaku pelaksana kegiatan yang di dalamnya terhimpun para awak media, LSM dan Ormas, pemberitaan itu tidak benar jika nilai kompensasi adalah suatu alat pembungkaman perusahaan kepada kami.
Sekretaris Desa Umbul Tanjung, Oman HM, mewaikili Kades Kutbi, ketika menghadiri kegiatan kepemudaan di Kampung Pasauran bersama Karang Taruna Desa Umbul Tanjung. Dimana anggarannya bersumber dari CSR PT. WKC. Acara semarak pada 17 Agustus 2023. (Foto : Istimewa).
Ia mengatakan, pembangunan Hotel Grand Mercure, kami sama sekali tidak manut terhadap perusahaan ketika ada hal yang kurang baik terhadap lingkungan. “Sampai saat ini untuk para pekerja tidak pernah ada yang complain dan datang melapor lantaran merasa keberatan atas upah yang diterimanya,” terangnya.
Selain itu, katanya, nilai kompensasi tersebut tidak bersifat premanisme dan mengikat. Hal itu merupakan hasil kesepakatan tentang pemberdayaan pengusaha setempat. Dimana awalnya akan diberikan akses untuk ikut berusaha dalam suplai barang, namun.ternyata pihak PT. WKC terkait pengadaan matrial sudah mempunyai rekanan secara subkon.
Kutbi menuturkan, pihak perusahaan akhirnya memberikan dana kompensasi. Dimana penggunaaan dana tersebut dialokasikan untuk menyantuni anak yatim yang ada di 11 RT dengan jumlah kurang lebih 52 orang per bulannya. Untuk membantu guru madrasah swasta sebanyak 7 orang setiap bulan selama pembangunan. Membantu para guru ngaji Iqro/TPQ di 7 RT dengan jumlah 11 guru ngaji dan membantu sebanyak 3 Pondok Pesantren yakni, Ponpes Al-Mubtadiin 1 dan 2 serta Ponpes milik Ustadz Muad.
Selain itu, lanjut Kutbi, menbantu untuk 7 RT dan 2 RW. Membantu kegiatan kelembagaan antara lain, BPD, Karang Taruna, LPM dan membantu kegiatan kepemudaan Kampung Pasauran. Membantu warga yang sakit dengan menggunakan mobil ambulance ketika akan ke rumah sakit dan ketika meninggal dunia sekaligus kegiatan layanan saat meninggal dunia. Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan lain seperti gotong- royong, kebersihan dan yang lainnya
“Termasuk mengkoordinasikan kondusifitas dan kontrol masyarakat para awak media, LSM dan Ormas untuk ikut memantau kegiatan pembangunan baik dan buruk serta sistem SOP-nya serta melibatkan para tokoh masyarakat, ,tokoh pemuda dalam keberlangsungan kegiatan pembangunan ketika ada hal yang berkaitan dengan masyarakat. Membantu kegiatan masyarakat pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan hari besar nasional. Tak lupa pula melibatkan Muspika sebagai unsur pemerintahan yang lebih tinggi sebagai penasihat,” tegasnya.
“Kami punya hak jawab sesuai regulasi yang ada kalau kegiatan itu dianggap melanggar aturan. Terkait dengan izin yang sifatnya ditangani oleh dinas terkait, kami tidak punya kewenangan. Akan tetapi, kalau izin masyarakat setempat pada tahap awal telah dilakukan dengan berjalan secara kondusif. Apabila terjadi ada hal yang merugikan masyarakat, maka kami pun akan siap membantu memfasilitasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Ia menambahkan, sesuai regulasi pemerintah (Baca : UU Perseroan Terbatas-Red), bahwa setiap perusahaan wajib memperhatikan lingkungan sosial dan masyarakatnya dengan membantu anggaran melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Adapun yang menjadi dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).