67 KKMP Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Dinkop UKM Perindag Kota Serang Imbau Selesaikan Tunggakan

Reportase : Ahmadin.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Kota Serang | KABAR EXPOSE.com

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang mengeluarkan surat himbauan kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).di Kota Serang agar segera menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Surat bernomor 500.3/33-Dinkopukmperindag/IX/2026 yang diteken Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang, H. Wahyu Nurjamil, http://S.STP., http://M.Si., pada 7 September 2026 itu menindaklanjuti surat dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/10138/092026 tanggal 3 September 2026 perihal Permohonan Bantuan Konfirmasi Kepesertaan Iuran Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya keterlambatan dan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih.

2 Opsi Penyelesaian yang Diberikan
Dinkop UKM Perindag meminta pengurus koperasi segera menindaklanjuti dengan 2 opsi:

1. Melakukan pembayaran dan penyelesaian atas seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengurus dan Pengawas yang masih menjadi kewajiban koperasi.
2. Apabila kondisi keuangan koperasi tidak memungkinkan, agar dilakukan pemberhentian/pengakhiran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengurus dan Pengawas, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengurus dan Pengawas merupakan bentuk perlindungan terhadap risiko sosial dan ketenagakerjaan selama menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam koperasi,” tulis surat tersebut.

Namun, apabila pembayaran iuran mengalami keterlambatan atau tunggakan, maka perlu dilakukan penyelesaian dan penyesuaian sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi.

Cegah Tambahnya Kewajiban Administratif.

Dinkop UKM Perindag berharap permasalahan keterlambatan/tunggakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti guna menghindari bertambahnya kewajiban iuran serta permasalahan administratif di kemudian hari.

Untuk informasi lebih lanjut, pengurus dapat menghubungi narahubung Sauda Putri di nomor : 0878-4139-6581.

Surat himbauan ini juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kota Serang dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *