Serang | KABAR EXPOSE.com —
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE) periode 2017-2018, Lussy Adriaty Dede, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan SUTT PT PLN. PT KE merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel yang berada di Kota Cilegon, Banten.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Lussy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin menyebut Lussy terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Privilese Febrie Adriansyah:
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ichwanudin saat membaca amar putusan di hadapan terdakwa, Rabu (12/8/2026) petang.
Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Lussy. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Lussy. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga dinilai telah secara nyata menikmati hasil kejahatannya. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
“Mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana,” ujar Ichwanudin.
Vonis 4 tahun penjara tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut Lussy dihukum 5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak vonis. Kedua pihak menyatakan masih akan memikirkan apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya.
Dalam uraian fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ad Hoc Tipikor Heryanty Hasan, terungkap bahwa Lussy menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa saksi Adrianus Utama Suwandi selaku pemodal proyek memberikan sejumlah uang. Lussy bahkan sempat melontarkan nada ancaman kepada Adrianus. (Hrz/Red).












