Hukum  

Jual Internet Starlink Rp 10.000 di Mentawai, Yogi Kini Jadi Pesakitan

Mentawai | KABAR EXPOSE.com

Seorang warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yogi Gilang Arya Setia alias Yogi, didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.

Saat ini, Yogi telah ditahan dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Perkara tersebut berkaitan dengan usaha layanan internet menggunakan koneksi satelit Starlink yang kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk voucher.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, perkara Yogi terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg pada Rabu (22/7/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yogi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak waktu yang tidak disebutkan secara pasti pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jual voucher internet mulai Rp 10.000.

Dari daftar barang bukti yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Padang, aparat menyita satu unit perangkat internet Starlink dan satu modem Starlink tipe Gen3-V4 dari Yogi.

Selain perangkat Starlink, aparat menyita sejumlah perangkat pendukung jaringan, antara lain MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter, serta baterai 12 volt/200 Ah.

Daftar barang bukti juga menunjukkan adanya ratusan lembar voucher internet dengan kuota dan harga berbeda. Sebanyak 257 lembar voucher menawarkan kuota 2 GB dengan harga Rp 10.000. Kemudian, terdapat 253 lembar voucher kuota 6 GB seharga Rp 23.000 serta 58 lembar voucher kuota 10 GB yang dicatat sebagai

“Voucher Bonus”. Keberadaan perangkat jaringan dan voucher tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Lihat Foto Kronologi kasus Yogi

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, mengatakan perkara yang menjerat kliennya bermula dari pemasangan Starlink untuk kebutuhan penginapan atau wisma milik orangtua Yogi di Desa Sikakap.

Menurut Romi, koneksi internet Starlink yang digunakan Yogi lebih kencang dibandingkan layanan operator telekomunikasi yang tersedia di wilayah tersebut.

Hal itu kemudian menarik perhatian warga sekitar. Banyak warga disebut datang dan duduk di wisma milik orangtua Yogi untuk ikut menggunakan koneksi internet tersebut. Tingginya antusiasme warga kemudian membuat Yogi mengembangkan layanan itu menjadi usaha jasa internet

Yogi memperluas jangkauan jaringan ke sejumlah titik di Sikakap dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Menurut Romi, jaringan tersebut bahkan digunakan oleh sejumlah instansi pemerintah.

“Semuanya merasakan manfaat dari jasa internet itu karena jaringan di sana memang tidak bagus,” kata Romi ketika dihubungi, pada Minggu (23/8/2026).

Romi mengeklaim, berdasarkan keterangan Yogi dan sejumlah saksi, perangkat jaringan milik kliennya juga pernah dipasang di lingkungan Polres Kepulauan Mentawai.

Pada 22 Oktober 2025, terbit laporan polisi (LP) model A di Polres Kepulauan Mentawai. LP model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian

. Setelah laporan tersebut terbit, kasus Yogi masuk ke tahap penyidikan. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Yogi selanjutnya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) sejak 8 Juli 2026.

Perkaranya kemudian terdaftar di Pengadilan Negeri Padang pada 22 Juli 2026. Kuasa hukum beberkan kejanggalan

Menurut Romi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang menjerat Yogi.

Salah satunya terkait proses penanganan perkara yang disebut langsung masuk ke tahap penyidikan.

Menurut dia, semestinya terdapat tahap penyelidikan terlebih dahulu sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan. Romi juga mempertanyakan penggunaan laporan polisi (LP) model A dalam perkara tersebut.

Menurut dia, jenis laporan ini umumnya digunakan dalam penanganan tindak pidana berat, seperti pembunuhan, terorisme, korupsi melalui operasi tangkap tangan, pencucian uang, hingga narkotika.

Selain itu, Romi mengatakan Yogi sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah pusat sejak 2 Oktober 2025, atau sekitar 20 hari sebelum LP diterbitkan pada 22 Oktober 2025.

Sementara perizinan lainnya disebut masih dalam proses pengurusan. Menurut Romi, kepemilikan NIB tersebut menunjukkan adanya iktikad baik Yogi untuk melengkapi legalitas usahanya.

Hal lain yang dipersoalkan adalah status Yogi di PT Mentawai Network Provider. Ketika LP diterbitkan, Yogi disebut sudah menjabat sebagai komisaris utama perusahaan tersebut.

Karena itu, Romi berpendapat proses hukum semestinya menyasar pihak yang bertanggung jawab dalam kepengurusan korporasi, bukan Yogi sebagai individu. Terancam hukuman pidana Romi juga menilai pendekatan pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).

Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan berpendapat bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang khusus, termasuk terkait telekomunikasi dalam perkara ini, semestinya lebih dahulu ditangani melalui mekanisme administratif.

Menurut dia, Yogi seharusnya terlebih dahulu dikenai tindakan administratif, misalnya penghentian kegiatan atau pencabutan perizinan, apabila memang ditemukan pelanggaran.

Proses pidana, menurut pihak kuasa hukum, baru semestinya ditempuh sebagai upaya terakhir. Atas dakwaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat tersebut,

Yogi terancam hukuman pidana penjara apabila nantinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *