Hukum  

Bakar Lahan dan Sampah Sembarangan Bisa Dipidana, Kapolda Banten Ingatkan Warga

Serang | KABAR EXPOSE.com

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar sampah secara sembarangan. Pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hingga menimbulkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan terancam pidana penjara.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki mengatakan pihaknya akan menindak tegas warga yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar maupun membakar sampah tanpa memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

“Masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar, atau membakar sampah dengan sembarangan, atau dengan sengaja melakukan pembakaran. Itu semua ada sanksi pidananya,” tegas Hengki kepada wartawan di Serang, pada Selasa (05/08/2026).

Menurut Hengki, setiap warga dilarang keras membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan. Jika pembakaran itu menimbulkan pencemaran lingkungan maupun mengganggu kesehatan masyarakat, pelaku dapat dijerat pidana.

“Semua ada ancaman pidana di atas 5 tahun ketika itu dilakukan dengan unsur kesengajaan,” ujar Hengki.

Polda Banten Perkuat Sosialisasi

Untuk mencegah pelanggaran, Polda Banten menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner, hingga penayangan imbauan di videotron.

Selain itu, personel kepolisian juga diterjunkan untuk memperbanyak patroli dialogis.

“Kita melaksanakan patroli menyampaikan kepada masyarakat tentang imbauan-imbauan tidak membuka lahan dengan cara membakar atau membakar sampah dengan sembarangan,” kata Hengki.

Hengki berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran yang merugikan banyak pihak. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *