Hukum  

Ketua Umum PJI Laporkan Hotman Paris : Diduga Lecehkan Jurnalis dan Abuse of Influence

Surabaya | KABAR EXPOSE.com

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, resmi melaporkan oknum advokat Hotman Paris Hutapea ke pihak berwajib. Laporan terkait dugaan degradasi verbal terhadap marwah profesi jurnalis dan manuver abuse of influence.yang dilakukan Hotman.

Bentak Jurnalis: “Lu Punya Otak Nggak Sih?!”

Insiden terjadi pada 17 Juli 2026 di ruang publik Kejaksaan Agung RI saat Hotman menggelar konferensi pers resmi. Hartanto menyayangkan Hotman yang justru melontarkan pelecehan verbal bermuatan degradasi intelektual kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Dengan membentak, ‘Lu punya otak nggak sih?!’ itu bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber. Perbuatan itu bentuk verbal assault yang merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik,” tegas Hartanto, Jum’at (24/7).

Ia menegaskan, konfirmasi dan tanya-jawab adalah instrumen sah dalam fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. “Tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat profesi pers,” ujarnya.

Diduga Catut Nama Presiden dan Kapolri

Hartanto juga menyoroti manuver komunikasi Hotman yang dinilainya manipulatif. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jampidsus, Hotman disebut mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

“Cara demikian justru berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus membentuk opini publik yang menyesatkan,” kata Hartanto.

Ia menegaskan, Presiden, Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. “Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, power-flexing melalui pencatutan simbol negara demi membentengi kepentingan hukum pribadi merupakan bentuk abuse of influence “Perilaku seperti ini tidak mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum,” tegasnya.

PJI Terbitkan Surat Penugasan, Kawal Proses Hukum

Hartanto mengaku telah melihat permohonan maaf Hotman melalui media sosial kepada insan pers, Presiden, serta pejabat negara. Namun, permintaan maaf itu tidak menghapus konsekuensi hukum.

Saat ini rekan-rekan PWI bersama organisasi pers lain telah melaporkan kasus tersebut. PJI mendukung penuh langkah itu agar tidak menjadi preseden buruk.

Hartanto menyebut dirinya hari ini menerbitkan Surat Penugasan kepada beberapa Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM PJI untuk melakukan pelaporan. Laporan mencakup dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama Presiden, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

“Saya instruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air agar menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal serius proses penegakan hukum atas perkara ini,” kata Hartanto.(Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *