Tangerang | KABAR EXPOSE.com —
Penutupan saluran air secara permanen oleh perseorangan di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. LSM Jawara Banten menilai tindakan tersebut sebagai bangunan liar karena dilakukan di atas tanah negara.
Hal itu disampaikan aktivis LSM Jawara Banten, Amsar, pada Jum’at.(10 /7/2026). Menurutnya, penutupan saluran air harus melalui prosedur dan mendapat persetujuan dari semua pihak terkait.

“Itu harus melalui prosedur dan aturan, serta disetujui oleh semua pihak. Itu berada di atas tanah negara. Artinya, bila tidak ada izin dari dinas terkait, bisa dikategorikan bangunan liar,” ujar Amsar.
Amsar merinci, persetujuan yang dimaksud minimal dari tokoh masyarakat, Pemerintah Desa setempat, Kecamatan Kresek, Dinas PU atau Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
“Penutupan saluran air itu dilakukan atas nama pribadi. Maka wajib ditempuh dulu prosedurnya,” tegasnya.
Dituding Terkait Proyek Besar
Isu ini mencuat setelah salah satu media online memberitakan dengan judul “Mega Proyek Pribadi di Kresek Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai, Warga Keluhkan Debu dan Minta Ketegasan Pihak Pemerintah”.
Dalam pemberitaan itu disebut inisial HR sebagai pemilik proyek yang diduga kebal hukum.
“Itu mega proyek milik HR. Konglomerat yang kebal hukum. Masa Camat Kresek juga belum pernah disowan. Apalagi minta persetujuan ke kami,” ujar seorang tokoh masyarakat Kresek yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Kresek, Dinas PU, dan DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Wartawan juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut inisial HR.
LSM Jawara Banten mendesak Pemkab Tangerang segera melakukan penertiban dan menindaklanjuti laporan warga terkait dampak debu serta penutupan saluran air tersebut. (Santi/Red).












