Hukum  

Ancam Wartawan Lewat VN WhatsApp, Oknum Ketua P3-TGAI Karya Naga Terancam Pidana

Lebak | KABAR EXPOSE.com

Tim Media Utamapos berencana melaporkan Ketua Kelompok Pelaksana P3-TGAI Karya Naga berinisial J ke aparat penegak hukum. Langkah ini ditempuh setelah J diduga mengancam, mengintimidasi, menghina, dan melontarkan tuduhan tak berdasar kepada wartawan melalui voice note WhatsApp.

Berdasarkan rekaman voice note yang diterima redaksi, J diduga mengucapkan sejumlah kalimat bernada ancaman.

“Lebih baik saya dipenjara karena membunuh daripada kasus narkoba, mencuri, nipu. Tunggu saya, Kang. Saya akan datang ke rumah Akang, di depan keluarga Akang. Urusan panjang dengan saya. Saya orang tidak benar,” demikian petikan voice note dari J yang diterima Utamapos.

Dalam rekaman itu, J juga diduga menghina wartawan dengan menyebut “setan” serta melontarkan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian itu, Tim Media Utamapos akan melaporkan dugaan:
1. Pengancaman sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 UU ITE.
2. Fitnah atau pencemaran nama baik.
3. Penghinaan melalui sarana elektronik.

Pimpinan Redaksi Utamapos menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

“Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Kami berharap laporan diproses profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Hingga berita ini diturunkan, J selaku Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi voice note tersebut. Utamapos tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers. (Babay S/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *