Hukum  

Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Baros, Polda Banten Sita 80 Bal dan Bekuk 3 Orang

Serang | KABAR EXPOSE.com

Polda Banten menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, yang diduga dijadikan gudang rokok ilegal tanpa cukai, Rabu, 8 Juli 2026. Tiga pria ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran rokok ilegal. Menindaklanjuti info itu, Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten langsung menuju lokasi dan mendapati aktivitas pembongkaran rokok di sebuah rumah yang dijadikan gudang.

“Tim Raimas memeriksa dan menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam gudang,” ujar Maruli, Rabu, 8 Juli 2026.

Sita Truk Boks dan 3 HP

Selain 80 bal rokok ilegal, petugas juga mengamankan satu unit truk boks bernomor polisi B 9327 PXU dan tiga unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.

Tiga orang yang diamankan berinisial AHS (33), AT (36), dan MAA (32). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Banten.

Patroli Maung Presisi

Maruli menegaskan Polda Banten akan terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi sebagai upaya preventif dan represif terhadap tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten.

“Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang diduga melanggar hukum. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk berantas peredaran barang ilegal,” kata Maruli.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten belum merinci merek rokok ilegal yang disita dan nilai kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *