Pati | KABAR EXPOSE.com —
Dua terpidana kasus penghalangan kerja wartawan di Kabupaten Pati akhirnya menjalani hukuman penjara setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Kamis (25/6/2026) sore.
Kedua terpidana, Didik Kristianto dan Hernan Quryanto, langsung dieksekusi oleh jaksa setelah putusan perkara mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keduanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati untuk menjalani pidana penjara selama empat bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan proses eksekusi berlangsung lancar karena kedua terpidana bersikap kooperatif dengan datang langsung menyerahkan diri ke kantor kejaksaan.
“Yang bersangkutan kooperatif. Mereka langsung datang ke kantor untuk menyerahkan diri. Setelah administrasi disiapkan, kami membawa mereka ke Dokkes Polresta Pati untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian langsung diserahkan ke Lapas Pati,” ujar Rendra kepada wartawan, Jum’at (26/6/2026).
Ia menjelaskan, hukuman empat bulan penjara tersebut merupakan amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati.
“Mereka menjalani pidana selama empat bulan sesuai putusan yang sudah inkrah,” katanya.
Sebelumnya, Didik Kristianto dan Hernan Quryanto sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, hakim tinggi tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalangi kegiatan pers nasional. Kegiatan Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang.
Rendra berharap penegakan hukum dalam kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat agar lebih menghormati tugas-tugas jurnalistik yang melekat pada profesi pers
“Kami berharap masyarakat mendapat edukasi bahwa pers memiliki hak melakukan pengumpulan berita. Kegiatan jurnalistik harus dihargai dan tidak boleh dihalangi,” tegas Rendra.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pati, Mualim Nuzulul Shiyam, membenarkan kedua terpidana telah resmi masuk ke Lapas Pati pada Kamis sore.
“Sudah, kemarin agak sorean,” singkat Mualim.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap dua wartawan, yakni Umar Hanafi dari Murianews.com dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, saat tengah menjalankan tugas jurnalistik di Gedung DPRD Pati pada 4 September 2025.
Saat itu, para wartawan berupaya melakukan wawancara langsung (doorstop) terhadap Torang Manurung yang memilih keluar (walk out) dari ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati.
Umar dan Mutia justru ditarik paksa oleh kedua terpidana hingga mengakibatkan Mutia terjatuh dan terbanting ke lantai.
Peristiwa kekerasan tersebut kemudian berujung pada pelaporan ke proses hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati pada 6 April 2026, Didik Kristianto dan Hernan Quryanto divonis bersalah karena menghalangi kerja jurnalistik. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada Kamis (25/6/2026). (Hrz/Red).












