Jakarta | KABAR EXPOSE.com —
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti angkat bicara terkait isu larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Mu’ti menegaskan, kabar tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan isu larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 tidak benar dan perlu diluruskan.
SE Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan memperbaiki tata kelola, memenuhi kebutuhan guru, serta memberi kepastian status dan karier. Guru non-ASN tetap berpeluang jadi ASN lewat seleksi, dengan jaminan kesejahteraan melalui tunjangan atau insentif.
Penjelasan Soal Surat Edaran
Menurut Mu’ti, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan guru.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional ke depan.
Peluang Jadi ASN
Mu’ti menjelaskan, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan strategi pemenuhan kebutuhan guru mulai 2026 dan seterusnya.
Salah satu langkahnya adalah membuka dan menetapkan formasi guru secara bertahap.
Dengan skema tersebut, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” katanya dikutip dari kompas.com
Jaminan Kesejahteraan Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menambahkan, pemerintah memastikan setiap kebijakan tetap mengutamakan kepentingan guru.
Ia menyebut, pemerintah tengah menyiapkan skema yang menjamin kesejahteraan serta keberlanjutan masa kerja guru non-ASN.
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai aturan.
Sementara itu, bagi guru yang belum bersertifikat, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. (Hrz/Red).












