Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tolak Berhentikan PPPK

Bakal Moratorium Penerimaan CPNS 2026

Pandeglang | KABAR EXPOSE.com

Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi menolak adanya Pemutusan Hubungan Kontrak atau tetap mempertahankan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkungan Kabupaten Pandeglang.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyikapi ramainya daerah akan melakukan PHK massal PPPK pada Tahun 2027.

PHK massal PPPK itu terjadi karena mulai diberlakukannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan, maka belanja pegawai harus ditekan sampai 30 persen sedangkan belanja pelayanan dasar minimal 40 persen dari APBD.

Belanja pelayanan dasar itu meliputi infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan.

Sementara ini belanja pegawai mencapai 48 persen dari APBD Rp2,6 Triliun. Sedangkan belanja infrastruktur pelayanan dasar yang seharusnya sesuai Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 sebesar 40 persen hanya terealisasikan 15 persen.

Adapun Undang-Undang tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari tahun 2027. Memasuki Tahun 2026, Pemkab Pandeglang mulai mengambil ancang-ancang atau putar otak untuk mengatur berbagai opsi dalam mengelola postur APBD Tahun 2027 agar bisa menjalankan sesuai perintah Undang-Undang.

Namun, tidak sampai melakukan PHK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada lingkungan Pemkab Pandeglang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan, secara tegas bahwa Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu berlaku 5 Januari 2027.

“Ketika diberlakukan diantaranya tadi itu, postur belanja pegawai pada APBD 2027 maksimal 30 persen (sementara sekarangn ini tahun 2026 mencapai 48 persen atau lebih 18 persen dari batas ketentuan). Terus kemudian belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen,” katanya kepada Radar Banten, pada Rabu (8/4/2026).

Sedangkan pada APBD 2026 ini, belanja pegawai Pemkab Pandeglang lebih dari 30 persen. Belanja pegawai mencapai 48 persen dari APBD sebesar Rp2,6 Triliun pada Tahun 2026.

“Kami sudah lapor kepada Ibu Bupati, kepada Pak Wakil Bupati, dan pimpinan baik Bupati dan Wakil Bupati berharap tidak adanya pemutusan PPPK. Atau undang-undang tersebut ditunda dulu lah, karena kesiapan kami di daerah juga belum siap,” katanya.

Terus kemudian yang berikutnya Pemkab Pandeglang menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Menunggu karena pemerintah daerah ini di bawah Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri termasuk juga dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN RB, arahannya seperti apa. Kalau rumusan sih kami sudah rumuskan namun itu hanya draft sementara saja,” katanya.

Sekda menegaskan, dengan kondisi sekarang (ekonomi tidak menentu dan lapangan pekerjaan minim), harapan pimpinan harapan Bupati maupun Wakil Bupati, harapannya ya tadi, Undang-Undang tersebut berlakunya mohon diperpanjang supaya pemerintah daerah ada waktu meningkatkan PAD.

“Terus kemudian juga kami berharap pemerintah Kabupaten Pandeglang diusahakan tidak adanya pemutusan hubungan kontrak (PHK) PPPK,” katanya.

Adapun rumusan jika memang Undang-Undang harus tetap diberlakukan, ada surat edaran ketentuan bersama antara Menpan RB, BKN, sama Kementerian Koperasi, jadi di situ disebutkan bahwa bisa ditugaskan PPPK ke Koperasi Merah Putih, ke SPPG, itu solusi lain.

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memutuskan bagaimana, masih ada waktu.

“Yang jelas ada surat dari BKN bahwa setiap daerah mengusulkan kebutuhan pegawai (CPNS) tahun 2026 ini dan kami sudah melapor kepada Ibu Bupati dan pak Wakil Bupati dan perintah dari pimpinan untuk tahun 2026 ini dilakukan moratorium dulu. Moratorium penerimaan ASN, karena PNS itu setiap tahun yang pensiun kurang lebih 500 orang pensiun, sehingga lumayan tuh bisa mengurangi prosentase belanja pegawai sehingga nanti tidak harus melakukan pemutusan hubungan kontrak PPPK,” katanya. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *