Tangerang | KABAR EXPOSE.com —
H. Sukma W.K Bin Waslim selaku Juru Kunci Wisata Ziarah Pulau Cangkir masih menunggu sikap bijak Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kades Kronjo dan Ketua Muzawwir.
Kepada awak media, H. Sukma WK menyampaikan kronologis terkait kotak amal tempat ziarah Makam Pangeran Jaga Lautan di Pulau Cangkir yang dikuasai oleh Muzawwir dan Kades Kronjo, H. Nurjaman.
“Saya selaku juru kunci yang mengantongi Surat Tugas dari Perum Perhutani, dalam menunjuk Ketua Muzawwir, seharusnya H. Nurjaman meminta persetujuan dari saya. Karena kotak amal sepenuhnya dikuasai oleh pihak Muzawwir dan H. Nurjaman (Kades Kronjo),” ujarnya.
Menurut ia, selama ini pihaknya yang keluar biaya perawatan, dan saya yang bayar pajak. Karena ada amanah dari orang tua (Alm. Ki Waslim), saya sudah buat surat aduan dan saya tunggu langkah bijak dari Pak. Camat Kronjo,” ungkap H.. Sukma, pada Jum’at (10/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Fahrur Rozi selaku Kepala Kajian dari DPD LSM PENJARA PN menegaskan bahwa sesuai Pasal 1,2,3 UU TIPIKOR Nomor 31 Tahun 1999 secara terang-benderang mengguraikan prihal penyalahgunaan kewenangan.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Camat Kronjo untuk membaca Pasal 1,2 dan 3 UU TIPIKOR Nomor 31 Tahun 1999, Wajib bagi Camat Kronjo untuk menindaklanjuti Aduan dari Juri Kunci, Baik itu Kades, Direktur BUMDES, dan Ketua Muzawwir wajib diberi pembinaan, agar destinasi wisata Pulau Cangkir dapat dikelola dengan benar” terang Rozi
Juru Kunci atas Nama Sukma W.K Bin Waslim datang mengadu kepada Trantib sembari menunjukkan Surat Tugas yang dikeluarkan Perum Perhutani, sebagai mana yang tertuang dalam Tanda Terima Pengaduan yang ditanda tangani oleh Kasi Trantib dan Linmas pada Tanggal 06 April 2026. (Santi).












