Hukum  

Penyuluhan TMMD : Bentengi Warga dari Terorisme dan Radikalisme

Reportase : Nono / Ujang Sutisna.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com.–

Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0602/Serang menggelar penyuluhan tentang bahaya terorisme dan paham radikalisme di Kantor Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Senin (23/2/2026).

Aipda Iwa, anggota Polres Serang, menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan ciri-ciri paham radikal, modus rekrutmen kelompok teror, serta dampak destruktifnya terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Penyuluhan ini penting untuk membentengi warga, terutama generasi muda, dari paparan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat,” ujar Aipda Iwa.

Dansatgas TMMD Ke-127, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, menyampaikan dukungan penuhnya dan menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan nonfisik ini merupakan bagian integral dari program TMMD untuk membangun kualitas sumber daya manusia.

“Selain membangun jalan dan fasilitas umum, kita juga harus membangun ketahanan mental dan ideologi masyarakat,” tegas Kolonel Oke.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan Desa Sukamenak menjadi lebih tangguh dalam menghadapi potensi ancaman radikalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *