Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berkomitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat Kota Serang.
Pemkot Serang juga berencana membangun rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sepanjang tahun 2025, Pemkot Serang telah merealisasikan pembangunan 123 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Perkim Kota Serang, Nofriady Eka Putra kepada awak media, usai memberikan bantuan bersama Wali Kota Serang, Budi Rustandi di Keluahan Sawah Luhur.
Ia menjelaskan, dari total tersebut, 42 unti RTLH dibiayai melalui APBD Kota Serang Tahun 2025..Sementara sisanya berasal dari dukungan pihak swasta melalui program CSR.
“Untuk tahun 2025, bantuan RTLH dari APBD Kota Serang sebanyak 42 unit. Sedangkan melalui CSR, terdapat bantuan 75 unit dari PT. Kawah Anugerah Property dan 6 unit dari Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten,” ujar Nofriady
Ia menambahkan, bantuan RTLH yang bersumber dari CSR tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan rumah yang langsung dilaksanakan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan,. Sehingga masyarakat menerima rumah yang siap huni.
Lebih lanjut, Nofriady mengungkapkan, pada tahun 2026, Pemkot Serang menargetkan pembangunan RTLH dalam jumlah yang jauh lebih besar. Hal ini seiring adanya dukungan dari pemerintah pusat dan pihak swasta.
“Untuk tahun 2026, insya allah,.Dinas Perkim Kota Serang akan mendapatkan bantuan RTLH dari APBN sebanyak 1.600 unit. Ditambah lagi dari CSR, salah satunya sekitar 250 unit dari Lipo Group. Secara keseluruhan, jumlahnya kurang lebih mencapai 2.000 unit RTLH,” jelasnya.
Seluruh bantuan RTLH tersebut akan tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kota Serang, dengan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Terkait mekanisme penyaluran, Nofriady menegaskan, penerima bantuan RTLH harus melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat oleh Dinas Perkim. Data calon penerima wajib sudah tercatat secara By name by addres (BNBA) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
“Persyaratan utamanya adalah kondisi rumah yang memang tidak layak huni. Misalnya bangunan yang sudah tidak memenuhi standar keselamatan, atap rusak, atau struktur rumah yang membahayakan penghuninya,”.beber Nofriady kepada wartawan.








