Hukum  

Muspika Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Reportase : Ujang Sutisna.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com

Menjelang Tahun Baru 2026 Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Pamarayan bersama Koramil 0602-20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan, Gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) larangan Kembang Api dan Petasan yang berdaya ledak tinggi serta jenis minuman keras (Miras), di wilayah Kecamatan Pamarayan, pada Senin.(29/12/2026).

Camat Pamarayan, Siti Komariah didampingi anggota Koramil 0602-20/Pamarayan dan Ipda Arpah Kanit Reskrim Polsek Pamarayan beserta jajran mengatakan, hari ini kami dari Forkopimcam Pamarayan bersama anggota Koramil 0602-20/Pamarayan dan personel jajaran Polsek Pamarayan, menggelar Razia gabungan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), jenis minuman keras (Miras) dan larangan kembang api serta petasan yang berdaya ledak tinggi menjelang tahun baru 2026,

“Hal itu guna menindak lanjuti larrangan atas tindak lanjut surat edaran gubernur banten nomor 73 Tahun 2025, adapun operasi pekat ini di mulai dari titik strategis mulai dari Kampung Bojong loa dan arah pasar di wilayah kecamatan Pamarayan,” ujarnya

Lebih lanjut Siti Komariah menyatakan, adapun jenis yang akan di operasi yaitu Petasan yang berdaya ledak tinggi dan kembang api serta jenis minuman keras (Miras),

“Tujuannya guna mencegah potensi kebakaran, kekerasan, kecelakaan, dan gangguan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, terutama di lingkungan pemukiman khususnya di wilayah Pamarayan, umumnya di provinsi Banten untuk menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Pamarayan,”katanya.

“Kami berharap, semoga pas pelaksanaan tahun baru di tahun 2026 ini, dapat di laksanakan secara sederhana dan atau secara tidak berlebihan, dan tidak ada penggunaan petasan yang berdaya ledak tinggi dan atau kembang api yang berlebihan, supaya pelaksanaan tahun baru 2026 di wilayah kecamatan pamarayan khususnya dan di provinsi Banten umumnya berjalan dengan baik, guna menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban, ketentraman, kebakaran, kecelakaan, dan kenyamanan serta keselamatan di wilayah kecamatan Pamarayan,” harapnya

Sementara Kapolsek Pamarayan, AKP. Yusup Ependi melalui Kanit Reskrim Polsek Pamarayan IPda. Arpah menyampaikan, hasil dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) hari ini di antaranya yaitu kami mengamankan puluhan jenis minuman keras (Miras) berbagai merk, seperti 9 botol minuman keras jenis anggur kolesom dalam botol besar, dan 3 botol minuman jenis anggur merah dalam botol besar, dan 2 botol minuman jenis anggur kolesom dalam botol kecil,

“Kami mengamankan petasan atau kembang api berbagai merk seperti, 12 petasan merk airman, 16 petasan merk Chang dragon, 8 petasan merk roman, dan 8 petasan merk satum, 8 petasan merk Riu travel dan 9 ikat petasan korek,”ungkapnya Kepada awak media melalui Pesan WhatsApp.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *