Reportsse : Uci Sanusi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com . —
Dewan Pimpinan Wilayah Pemantau Aparatur Negara Nasional Bersatu (DPW PENA NB) Provinsi Banten rencana akan melayangkan surat klarifikasi pada semua panitia penerima Program Pembangunan Sarana Pendidikan (P2SP) yang ada di wilayah Provinsi Banten, pada Jum’at, (13/11/2025).
Surat tersebut berkaitan dengan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi P2SP (Juklak dan Juknis). Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua DPW PENA NB Banten, Rachmat Suteja, kepada wartawan. Menurut ia, langkah ini diambil untuk memastikan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas.
“Kami akan meminta klarifikasi atas adanya kegiatan revitalisasi P2SP ini tidak sesuai ketentuan. Dalam suratnya tersebut nanti DPW PENA NB Banten, akan meminta ke penerima program revitalisasi P2SP di tiap sekolah yang bermasalah untuk menjelaskan terkait pelaksanaan yang di indikasikan tidak sesuai ketentuan,” terangnya.
“Berdasarkan keterangan dari beberapa panitia pengawas masyarakat menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak dikelola semuanya oleh panitia sepenuhnya secara mandiri melainkan adanya kegiatan yang dikelola dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Tim kami juga sudah turun ke lapangan melakukan investigasi dan monitoring ,” jelas Rachmat.
Rachmat menambahkan, transparansi adalah hal yang harus dijaga oleh setiap penerima revitalisasi, terutama yang mengelola dana publik. “Perlu di ingat ini bukan sekedar data di atas kertas, tetapi ada bukti konkret di lapangan,” tegas Rachmat.
Ia menguraikan, jika tiap penerima revitalisasi swakelola tidak segera memberikan klarifikasi, pihaknya akan melanjutkan langkah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita ingin masalah ini kondusif sesuai dengan ketentuannya. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke Kejaksaan atau Tipikor, agar ditangani secara profesional,” tambahnya.
Rachmat Suteja berharap langkah ini bisa menjadi contoh dalam mendorong transparansi di sektor publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi penyelewengan.
Berdasarkan ketentuannya Pelaksanaan revitalisasi yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga, melainkan harus dilakukan secara swakelola.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program revitalisasi sekolah dijalankan dengan mekanisme swakelola, bukan melalui sistem tender atau pemborongan.
Sudah dijelaskan rincian mekanismenya sebagai berikut , dana disalurkan langsung ke rekening sekolah. Dengan begitu sekolah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan revitalisasi. Pengelolaan oleh P2SP sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat sekitar. Panitia inilah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis pembangunan di lapangan.
Pengawasan dan Pendampingan Pelaksanaan swakelola ini didampingi oleh tim teknis perencana dan pengawasan dari dinas pendidikan setempat.
Tujuan utama dari mekanisme swakelola tersebut adalah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan mengerakkan perekonomian lokal, serta memastikan pertanggung jawaban yang transparan dan akuntabel.
Dasar hukum sanksi revitalisasi swakelola yang di duga diborongkan pada orang perusahaan yang sama, diantaranya :
1. Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi yang melakukan kecurangan atau penipuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi. Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi: Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa kontraktor yang melakukan kecurangan atau penipuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa kontraktor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan sanksi administratif.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07/PRT/M/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi : Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruktif yang melakukan kecurangan atau penipuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi.
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 378 dan 379 menyebutkan bahwa penipuan dan kecurangan dapat dikenakan sanksi pidana.
5. Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi pidana.
Dasar hukum lainnya :
1. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.05/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) No.1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keuangan Negara.












