Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yadi Supriadi Rochdian, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai angka Rp.11,6 miliar berdasarkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024 dan telah diverifikasi oleh KPK pada 7 Maret 2025.
Yadi yang baru dilantik Kepala Dinsos Kabupaten Serang, pada Kamis (16/10/2025), sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Dari total kekayaan Rp.11.645.700.000 yang dilaporkan, sekitar 80 persen di antaranya merupakan aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp.9,2 miliar.
Dalam laporan tersebut, Yadi memiliki sebidang tanah dan bangunan
yang tersebar di dua daerah yakni Kota Serang dan Kota Bandung.
Properti dengan nilai tertinggi berada di Kota Serang, berupa tanah seluas 348 meter persegi dan berupa bangunan 300 meter persegi yang ditaksir mencapai Rp.2 Miliar.
Sementara di Bandung, Yadi memiliki tanah dan bangunan seluas 86 meter persegi dengan nilai sekitar Rp.400 juta. Seluruh aset properti itu dilaporkan berasal dari hasil kerja pribadi tanpa hibah maupun warisan.
Selain properti, Yadi juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi dengan total nilai lebih dari Rp.1,1 Miliar.
Kendaraan tersebut di antaranya Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 senilai Rp600 juta, Honda CR-V tahun 2021 senilai Rp.450 juta, Toyota Kijang SSX tahun 2021 senilai Rp.50 juta, motor Royal Enfield Bullet classic 350 senilai Rp.50 juta, dan motor Honda Genio senilai Rp.12 juta.
Dalam laporan ke KPK, yadi juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp.195 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp.1,07 miliar. KPK menyatakan tidak ada surat berharga maupun aset investasi lain yang dilaporkan.
Dengan jumlah tersebut, Yadi termasuk salah satu pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan pelaporan kekayaan tertinggi yang telah diverifikasi KPK.
