Kasus  

Proyek Paving Block Rp.189 juta di Lingkungan Rau Timur Diduga “Amburadul”

Uang Rakyat Jangan Terbuang Percuma

Serang | KABAR EXPOSE.com

Proyek pembangunan peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan di Lingkungan Rau Timur RT.001/RW.018, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, menuai sorotan masyarakat.

Berdasarkan pantauan Kabarexpose.com di lokasi prpyek paving block pada Senin (22/9/2025), menyebutkan, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.189.290.000 yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, didiga kuat dikerjakan asal-asalan dan tanpa ada pengawasan dari pihak dinas terkait. Bahkan, pekerjaan proyek paving block itu sempat terhenti lantaran kekurangan matrial. Tak ayal, akibatnya warga terutama para penggina jalan merasa terganggu.

Sejumlah kejanggalan di lokasi, mulai dari pemasangan paving block yang renggang, berlubang, hingga minimnya pemadatan lantai dasar. Karena penggunaan abu batu yang tidak seimbang. Kondisi tersebut membuat hasil pekerjaan menjadi “amburadul” dan tidak maksimal.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pelaksana proyek.PT.Lontar Bangkit Jasa jarang hadir di lokasi proyek tersebut.

“Paling datang juga sebentar saja,” ujarnya singkat.

Tak hanya soal kualitas, proyek dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender itu juga tidak mencantumkan nama konsultan pengawas di papan proyek, sehingga menambah tanda tanya publik.

Ketua RT.002/RW.018, Amin As’ari, menilai proyek tersebut diduga berpotensi melanggar aturan hukum.

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020.

“Jika pembangunan tidak memperhatikan sistem pembuangan air, mengabaikan aspek keselamatan kerja, dan dikerjakan tanpa standar teknis, maka itu jelas melanggar, Penyedia jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tandas Amin.

Ia menegaskan, pelanggaran bisa dikategorikan berat apabila menimbulkan kecelakaan kerja, atau ringan jika sekadar abai terhadap prosedur yang berlaku.

Dalam regulasi, penyedia jasa bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur Pasal 56 dan Pasal 63 UU Jasa Kontruksi.

Amin As’ari mendesak pihak DPRKP Provinsi Banten agar segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan yang sedang berjalan.

“Kalau benar ternyata asal-asalan, maka harus ada sanksi yang tegas. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta terbuang percuma,” pungkasnya. (In/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *