Reportase : Tata Yongky
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten, menuai sorotan. Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Abadi Prima Inti Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 40.275.808.350 menimbulkan pertanyaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan investigasi wartawan Kabarexpose.com, di lokasi proyek, pada Sabtu (20/9/2025), menyebutkan, ditemukan kejanggalan di lokasi proyek, seperti pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu boot, seakan mengabaikan K3.
Adapun detail Proyek Rehabilitasi xan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten yakni :
– Sumber Dana APBN Tahun 2025
– Jumlah Sekolah sebanyak 27 sekolah
– Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender
– Masa Pemeliharaan : 180 hari kalender
– Kontraktor : PT Abadi Prima Inti Karya
– Konsultan Pengawas : PT Asta Kencana Arsimetama
Sementara itu, yang menjadi temuan proyek tersebut di Lapangan antar lain :
– Pekerja tidak memakai APD saat bekerja, dengan alasan sedang menggali sehingga ribet.
– Tidak ada pengawasan ketat dari konsultan dan pelaksana terkait K3.
– Pekerja menyebutkan adanya penilaian dari kontraktor terkait kinerja.
Kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, serta mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.