Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
KOTA SERANG |Kabarexpose.com —
Dugaan pungutan berlebihan pada acara Job fair 2025 di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, memantik sorotan publik. Celakanya, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang justru menemui jalan buntu.
Wartawan telah mencoba menghubungi Kepala Dishub Kota Serang, Ikbal, Kepala UPT Dishub, Tata Putra Bintang. Namun, keduanya tak berada di kantor saat didatangi dan tidak merespons panggilan telephone maupun pesan WhatsApp.

Dugaan pungutan liar ini muncul setelah jumlah pengunjung mengaku dikenakan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp5.000 tanpa diberikan karcis resmi. Padahal, tarif normal yang berlaku hanyalah Rp2.000.
Lebih mengejutkan lagi, petugas Dishub Kota Serang, yang berjaga di pintu masuk justru terlihat membiarkan praktik pungli tersebut tanpa teguran. Seorang petugas bahkan menyatakan, pungutan parkir bukan tanggung jawabnya.
“Kami hanya mengatur lalu lintas. Soal parkir, silahkan ke Pak Tata yang berwenang,” ujarnya singkat tanpa mau menyebutkan namanya.
Seorang pengunjung bernama Roni menyamapaikan kekecewaannya.
Di Media sosial tertulis acaranya gratis, Akan tetapi parkir sepeda motor Rp5.000 tanpa karcis, Ini jelas di luar kewajaran. Dishub Kota Serang harus menindak tegas. Kalau perlu polisi turun tangan,” tegasnya
Publik pun kini menunggu langkah konkret. Dishub Kota Serang dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar ini agar tidak terulang pada kegiatan serupa.












