Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda pajak, Program menarik ini digulirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 dan HUT Ke-18 Kota Serang.
Program penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah ini berlaku mulai dari Tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, progaram ini digulirkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 197 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi.
“Program ini kami berikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-80 dan HUT Ke-18 Kota Serang. Program penghapusan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah Kota Serang. Jadi, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum waktu berakhir,” ujar W .Hari Pamungkas kepada wartawan, pada Senin (4/8/2025).
Hari menambahkan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Serang. Sekaligus upaya strategis untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
“Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masyarakat Kota Serang banyak sekali yang menunggu program bebas denda ini, karena membantu meringankan tunggakan/ piutang mereka,” terangnya.
“Adapun sembilan jenis pajak daerah Kota Serang yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda Pajak ini meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hiburan dan pajak parkir.
Selain itu, sambung dia lagi, pajak lain yang mendapatkan penghapusan denda pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Air, serta Pajak Air Tanah.
“Perlu kami sampaikan target pendapatan pajak daerah sampai dengan triwulan 3 ini sebesar Rp.260 Miliar, Sedangkan realisasi Pendapatan Pajak daerah sampai akhir Juli 2025 sekitar Rp.173 Miliar,” pungkasnya












