Dindikbud Banten Respons Maraknya Aksi Unras Terkait SPMB

Semua Anak Miliki Hak Sama Sekolah di Negeri

Reportase : Maswi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

KOTA SERANG | Kabatexpose.com —

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud( Provinsi Banten, merespons maraknya aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan masyarakat terkait carut-marutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun pelajaran 2025/2026 di SMAN dan SMKN yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Melalui surat Nomor : B-400-3.1/8615/Dindikbud/2025, tentang adanya aksi masyarakat sekitar satuan pendidikan terhadap hasil pengumuman kelulusan SPMB yang tidak diterima di Satuan Pendidikan Menengah Atas (SMA) Negeri Tahun Ajaran 2025/2026.

Plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, menyatakan, SPMB tahun 2025 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kedua, Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis SPMB pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026.

Lukman menjelaskan, terkait adanya tuntutan masyarakat di beberapa lokasi sekitar Satuan Pendidikan Negeri, kami sampaikan bahwa prinsip SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminatif.

Artinya, sambung dia lagi, anak Banten semua memiliki hak yang sama untuk bisa diterima di Satuan Pendidikan Negeri. Baik yang jarak tempat tinggalnya dekat maupun yang jauh dari Satuan Pendidikan.

Jalur SPMB, katanya, meliputi Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 43 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. “Penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas yakni :
a. Kemampuan akademik.
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dan
c. usia.

Lukman menambahkan, dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri, Pemerintah Daerah dapat mebbatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atai Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian lain melalui kerjasama antara lain :

– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yaitu :
a. Pasal 8 ayat (3) huruf (f), dinyatakan bahwa Jumlah Peserta Didik per
rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
b. Pasal 8 ayat (5) huruf (d) dinyatakan bahwa Jumlah rombongan belajar setiap
Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan bahwa sekolah menengah
atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga)
sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar .
– Program prioritas Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana dituangkan dalam
Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman
Pelaksanaan Sekolah Gratis Bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta
dan Sederajat Serta Sekolah Khusus Swasta. Pasal 1 ayat (16) disebutkan bahwa Program Sekolah Gratis adalah program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan melalui pembiayaan kepada Murid di tingkat sekolah menengah swasta dan sederajat serta sekolah khusus swasta, lebih lanjut
dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (3) dinyatakan bahwa Sekolah Gratis diberikan kepada Murid yang mulai memasuki Sekolah Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta sejak tahun ajaran 2025/2026.

Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disampaikan sebagai berikut :
– Bahwa SPMB jenjang Sekolah Menengah di Provinsi Banten telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan baik dan lancar.
– Satuan Pendidikan Menengah Negeri sudah mengakomodir calon murid pada jalur domisili sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
– Dengan adanya aksi sebagian warga di sekitar Satuan Pendidikan setelah adanya pengumuman kelulusan, kami menghormati dan menghargai serta memahamis ebagai perwujudan Negara Demokratis.

Namun dengan mempedomani peraturan dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada poin (1) dan (2) di atas, dapat kami sampaikan bahwa meskipun anak-anak usia sekolah menengah tidak diterima di Satuan Pendidikan Negeri, anak-anak tersebut dapat mendaftar dan mengikuti Pendidikan di Satuan Pendidikan swasta yang telah bekerjasama dalam Program Sekolah Gratis dengan Pemerintah
Provinsi Banten.

Masih kata Lukman, Pemerintah Provinsi Banten sedang berupaya meningkatkan mutu dan kualitas
Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SKh di Provinsi Banten baik Negeri maupun
Swasta..Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah dan akan memprogramkan perluasan dan peningkatan akses yaitu berupa penambahan unit sekolah baru dan penambahan ruang kelas baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *