Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra
Pemimpin Redaksi : Hairuzamann.
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Ombudsman Banten menyoroti anggota DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo yang menandatangani memo dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan, tindakan Politisi PKS itu tidak dibenarkan dalam segi apapun.

SPMB, kata dia, merupakan proses awal bagi murid untuk belajar soal integritas. Tapi Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, justru memberikan contoh buruk.
“SPMB ialah awal kita menunjukkan anak-anak kita belajar soal integritas,” ujar Fadli, saat dihubungi, pada Jum’at (28/6/2025).
Ia merasa prihatin atas tindakan wakil rakyat yang menjabat selama empat periode itu dan mencoreng dunia pendidikan.
“Sebagai wakil rakyat, Budi sejatinya bisa memberikan teladan yang baik kepada masyarakat,” tandasnya.
“Terlebih dilakukan oleh representasi masyarakat di lembaga negara,” tutur Fadli
Selain Budi, Fadli juga mengaku bakal mendalami terkait memo yang dicap dengan stempel basah resmi DPRD Banten tersebut
Hal ini, imbuhnya, jelas-jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyalahgunaan fasilitas Negara.
Atas memo tersebut, Fadli Afriadi menegaskan bahwa pihaknya bakal mendalami soal stempel itu.
Ombudsman, katanya, nanti akan menelusuri bagaimana mekanisme atau aturan mengenai penggunaan stempel atau cap resmi DPRD Banten.
“Kami perlu kaji lebih dalam bagaimana mekanisme stempel resmi yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Banten bisa dipergunakan untuk memo tersebut,” bebernya.
Sebelumnya dikabarkan, Budi Prajogo mengaku bahwa memo dibuat oleh salah satu staf DPRD Banten.
Budi mengaku diminta untuk tanda tangan oleh staf dengan alasan membantu siswa kurang mampu pada SPMB periode tahun 2025/2026.
Soal stempel dan foto dirinya yang tercantum dalam memo, ia mengaku tak mengetahui hal ini. Budi berkilah bahwa hanya tanda tangan saja.untuk stempel dilakukan oleh staf.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi ke pihak Sekretariat DPRD Banten mengenai stempel yang digunakan dalam memo. Namun hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawaban.












