Bupati Serang Komentari Pencemaran Sungai Ciujung

Kementerian LH Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan

Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG |Kabarexpose.com —

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, memberikan tanggaoan terkait dugaan pencemaran limbah industri di aliran sungai Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Ratu Zakiyah menyebutkan, Kementrian lingkungan hidup (KLH) sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap persoalan tersebut, Termasuk menjatuhkan sanksi kepada sejumlah industri yang dicurigai membuang limbah ke aliran sungai Ciujung.

“Kalau tidak salah, KLH sudah memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti mencemari. Saya yakin masalah ini akan terus di tindak lanjut,” uarnya kepada wartawan, pada Senin (23/6/2025).

Namun demikian, katanya, apabila tidak ada perkembangan lebih lanjut, Pemkab Serang berencana akan menyurati KLH sebagai bentuk dorongan agar penanganan dapat dilanjutkan.

“Insya allah, kalau belum ada kelanjutan dari pihak kementrian, maka kami akan layangkan surat resmi,” kilahnya.

Zakiyah menjelaskan, pengelolaan sungai Ciujung merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Karena itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau saya tidak keliru, sungai Ciujung termasuk wilayah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Jadi kami akan melakukan koordinasi yang lebih intens,” tegasnya

Ia menambahkan, Pemkab Serang tetap berkomitmen untuk menangani pencemaran sungai demi kepentingan masyarakat.

“Insya allah, kami akan memberikan solusi yang terbaik bagi warga Kabupaten Serang,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *