Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi: Hairuzaman
SERANG | Kabarexspose.com —
Petugas Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) Banten mulai memperbaiki jalan rusak yang terletak di sepanjang jalan nasional, tepatnya di Desa Nambo Ilir dan Desa Julang, Kecamatan Cikande serta Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada Jum’at (31/1/2025).
Perbaikan dilakukan setelah adanya laporan dari Kapolsek Cikande mengenai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan media online.

“Alhamdulillah BPJN merespons dengan cepat informasi yang kami sampaikan terkait keluhan masyarakat mengenai jalan rusak yang sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolsek Cikande, AKP Tatang.
Kapolsek menambahkan, pihaknya sangat responsif dalam menanggapi berbagai keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan permasalahan jalan rusak. Hal ini sesuai dengan program Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) yang diinisiasi oleh Kapolda Banten, di mana semua anggota Polri diharapkan aktif menerima dan menyelesaikan keluhan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Sesuai dengan arahan Kapolres Serang, seluruh personel wajib melaksanakan program prioritas Kapolda Banten demi mewujudkan kondusivitas kamtibmas,” jelas AKP Tatang.
Kapolsek Cikande yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatintelkam Polres Serang ini berharap, masyarakat Kabupaten Serang, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Cikande dan Kibin, dapat bekerja sama dengan Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara musyawarah, tanpa harus melalui aksi unjuk rasa.
“Saya berharap masyarakat dapat membantu Polri dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. Setiap permasalahan di masyarakat sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan aksi unjuk rasa,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memastikan keselamatan berkendara. Ia menekankan pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang ditetapkan.
“Jika terjadi kecelakaan, kerugian tidak hanya dirasakan oleh pengendara yang terlibat, tetapi juga dapat berdampak pada pengendara lain,” tandas AKP Tatang.












