Google search engine
HomeHukumATS & Partners Dampingi Batamec Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit

ATS & Partners Dampingi Batamec Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : ,Hairuzaman

JAKARTA | Kabarexpose.com —

Batamec galangan kapal terkemuka di Batam, mengambil langkah tegas dengan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Niaga memutuskan perusahaan tersebut dalam keadaan pailit. Keputusan ini ditentang oleh manajemen Batamec, yang melalui kuasa hukumnya, ATS & Partners Law Firm resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H., Kepala ATS & Partners Law Firm, pihaknya menilai bahwa putusan pailit tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

“Kami yakin Batamec masih memiliki kapasitas untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur. Kasasi ini kami ajukan untuk mencari keadilan serta menyelamatkan aset – aset strategis yang memiliki peran vital bagi negara,” ungkap Taufan. pada Senin, (16/12/2024).

Taufan juga menjelaskan bahwa upaya kasasi ini bukan hanya untuk kepentingan Batamec, tetapi juga demi kelangsungan industri galangan kapal nasional.

“Sebagai salah satu galangan kapal terbesar di Asia Tenggara, Batamec berkontribusi besar terhadap perekonomian dan ketahanan maritim Indonesia,” tegasnya.

Pihak Batamec melalui ATS & Partners Law Firm mengungkapkan optimisme bahwa Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang lebih adil.

“Kami memiliki bukti – bukti yang kuat dan dasar hukum yang jelas untuk membela hak-hak klien kami,” lanjut Taufan.

Upaya hukum ini mendapat perhatian luas, dengan berbagai pihak berharap agar Batamec tetap dapat beroperasi sebagai pilar penting industri perkapalan Indonesia. Kini, perhatian tertuju pada Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan keputusan akhir yang membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

( Yuyi Rohmatunisa)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments