Hukum  

Melalui Restorative Justice, Kades Bojong Catang Bebas Dalam Kasus Sengketa Tanah

Reportase : Maswi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

SERANG | Kabarexpose.com –

Kasus sengketa tanah seluas 3.942 M² yang terletak di Blok 015 Persil 0163 Kampung Pabuaran, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, milik Andi Sunandar bin H. Samhudi, dengan terlapor Hikmatul Huda bin H. Artawijahar, dengan gugatan tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau pemalsuan benda tidak bergerak, akhirnya Hikmatul Huda dan Kepala Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Ahmad Dani, dibebaskan melalui jalan musyawarah (Restorative Justice) di Polda Banten, pada Selasa, 19 November 2024.

Dalam surat yang ditanda tangani Andi Sunandar itu menyebutkan, dirinya selaku korban ahli waris dari Alm. Akhmad Khotib yang diwakili oleh Andi Sunandar bin H. Samhudi dengan Hikmatul Huda bin H. Artawijahar dan Ahmad Dani bin H. Marjan, sudah menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah atau kekeluargaan (Restorative Justice) sesuai dengan surat kesepakatan damai tertanggal 19 November 2024.

“Saya selaku korban sudah mema’afkan Hikmatul Huda bin H. Artawijahar dan Ahmad Dani bin H. Marjan, atas apa yang telah dilakukannya terhadap korban dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya,” kata Andi.

Menurut Andi, korban ahli waris dari Alm. Akhmad Khotib yang diwakili oleh Andi Sunandar bin Samhudi, saat ini sudah mendapatkan keadilan serta dirinya sebagai pelapor tidak akan menuntut pihak kepolisian yang menangan laporan polisi yang saya buat itu. Apabila di kemudian hari ada permasalahan lain.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Desa Bojong Catang, Ahmad Dani, ketika ditemui wartawan, di kediamannya, pada Kamis (28/11/2024), mengungkapkan, sebenarnya dengan adanya kasus ini nama baik saya sekarang menjadi tercemar. Padahal saya selaku Kepala Desa hanya bersifat melakukan pelayanan saja. “Bahkan, satu batang rokok pun saya sama sekali tidak menikmatinya. Jadi, salah saya apa,'” tandasnya dengan nada tanya.

Ahmad Dani menuturkan, saat itu kebetulan saya lagi sibuk. Namun, secara tiba-tiba datang Hikmatul Huda meminta tanda rangan warkah. Dalam surat warkah itu sudah ditanda tangani semua oleh saksi-saksi dan berkas tidak dibuat oleh pihak Pemerintahan Desa Bojong Catang.”Saya akui saat itu saya lalai tidak memeriksa terlebih dulu surat warkah tersebut. Sehingga saya menjadi terbawa-bawa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Hikmatul Huda,” terangnya.

“Kendati kasus ini sudah doanggap selesai dan tidak ditindak lanjuti lagi oleh Polda Banten, namun nama baik saya selaku Kepala Desa Bojong Catang maupun secara pribadi menjadi tercemar. Padahal saya sama sekali tidak menikmati apa-apa dari kasus tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *