Gerakan Mahasiswa Pamarayan Observasi Lingkungan

Reportase : Nono.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Kabarexpose.com

Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) melakukan observasi peduli lingkungan di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (20/10/2024). Kegiatan observasi ini.dilakukan dalam rangka memperingati datangnya Hari Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 2024.

Ketua Umum GMP, Halimi, menyatakan, berdasarkan hasil observasi Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP), ada beberapa titik yang marak akan sampah. Salah satunya di Desa Pamarayan, tepatnya di belakang pasar, belakang peninggalan jembatan lama Pamarayan dan di Desa Kampung Baru.

“Dari titik pertama yang kita temui tepatnya di belakang Pasar Pamarayan, sungguh sangat luar biasa. Betapa maraknya sampah yang bercampur dan menyatu dengan aliran sungai Ciujung Pamarayan,” bebernya.

Menurut Halimi, hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah terutama dinas terkait baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Ciliman Cidurian (BWSC3) Provinsi Banten, yang dinaungi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Permasalah ini menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani prihal permasalahan sampah yang ada di daerah. Salah satunya di pesisir sungai Ciujung Pamarayan. “Apabila hal ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, maka akan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar,” terangnya.

Bahkan, imbuh Halimi lagi, bisa menimbulkan berbagai penyakit, pencemaran sungai Ciujung Pamarayan dan kerusakan lingkungan sekitar.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang wajib untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Halimi, pemerintah daerah juga wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kemudian beredasarkan Perda No 3 tahun 2019 tentang pengolahan sampah pasal 8 berbunyi “Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana di maksud dalam peraturan daerah ini”.

Ia menjelaakan, berkaca pada kebijakan pemerintah daerah yang telah direalisasikan terkait pengolahan sampah di Kecamatan Kibin, seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama untuk daerah-daerah rawan sampah di Kabupaten Serang. Hal ini supaya pengolahan sampah bersifat merata. ”

Jangan sampai melihat dari segi pendapatan ekonomi daerahnya saja. Berbicara perkembangan ekonomi merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang perlu dilakukan,” urainya.

Salah satu Pengurus Gerakan Mahasiswa Pamarayan, Ipung, mengatakan, sampah adalah permasalahan yang kompleks dan perlu segera di atasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Berbicara masalah sampah sampai detik ini Kabupaten Serang belum mempunyai tempat pembuangan sampah terpadu. Karena masih dalam tahap pembebasan lahan yang direncanakan berlokasi di Kecamatan Mancak.

“Saya harap Pemerintah Kabupaten Serang segera mempercepat pembuatan TPST tersebut. Hal ini supaya sampah yang ada di daerah bisa dibuang dan diolah dalam satu titik lokasi. Jika tidak ada percepatan, maka sampah akan menumpuk dan berimbas pada kesehatan masyarakat serta kebersihan lingkungan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *