Reportase : Endang Jubaedi. Editor : Hairuzaman.
Pandeglang – Kabarexpose.com |
Ribuan petani Banten Selatan, saat ini menjerit lantaran kesulitan untuk mendapatkan pupuk di pasaran, Kendati ada, namun para petani tidak dapat dengan mudah untuk melakukan pembelian pupuk kimia yang banyak digunakan para petani,. Pupuk bersubsidi jenis Urea, TSP dan NPK.
Keterangan sejumlah petani di empat kecamatan antara lain, Kecamatan Cibaliung, Cibitung, Cimanggu dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, para petani tersebut, awal tahun 2024 memasuki Musim Tanam (MT), padi di sawah. Sebagian besar para petani kini mulai menggarap lahan sawahnya, Namun, tak sedikit para petani harus mulai memberikan pupuk dasar.pada tanam padi mereka, Pupuk dasar Urea dan TSP.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, dari para petani di empat kecamatan, menyebutkan, sulitnya untuk membeli pupuk kimia bersubsidi di kios-kios penyalur.
Abah Eem (50), petani dari Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, tidak mendapatkqn pupuk. Pasalnya, pembelian pupuk yang dititipkan pada supir angkutan hasil bumi tidak berhasil “Karena sekarang harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata supir yang ditirukan Abah Eem.
Petani lainnya Abah Karsa (50), menuturkan, kebutuhan kami akan pupuk tersebut, khususnya di wilayah Banten Selatan.atau di empat kecamatan itu, tidak terlalu banyak. Setiap petani rata-rata antar 50 kg hingga 2 kwintal pupuk. Hanya satu dua petani yang memiliki lahan sawah 1 hektare atau 3 hekatre.
Iman (45),yang mengaku dari kecamatan Cibaliung, dan Usup (48) dari Kecamatan Sumur, secara terpisah, mengharapkan kepada pemerintah agar dipermudah untuk masyarakat kecil seperti petani, pupuk kimia bersubsidi khususnya. Mereka berharap sebagai petani, sebab sekarang ini ketergantungan pada pupuk guna meningkatkan hasil panen padi,
“Petani bukan menjerit lagi sulitnya pupuk”, kata Iman heran. Himbauan lainnya yang dikatakan Usup jika sebelumnya ada semacam pemberitahuan untuk membeli pupuk harus melampirkan KTP atau KK, para petani mungkin tidak akan menjerit seperti sekarang, Perubahan sistem perlu dikaji oleh pemerintah, khususnya Mentri pertanian.
“Bagi masyarakat uang Rp 20 ribu benar butuh, misal petani dari Desa UjungJjaya, Kecamatan Sumur, membeli pupuk 50 kg ke pasar Sumur, Tapi datang ke kios tidak bisa beli pupuk lantaran aturan tadi. Harus membawa KTP. Ada pula yang membawa KTP, tapi tidak terdata dalam RDKK, mereka tidak dapat pupuk. Padahai kebutuhannya hanya 50 Kg,” ujar Usup
Beberapa petani lainnya, di Kecamatan Cibitung, Cibaliung dan Kecamatan Cimanggu, mengharapkan kepada pemerintah untuk mengkaji dari tiap perubahan teknis yang melibatkan masyarakat petani kecil,
Sejumlah sumber di bebe rapa kecamatan tersebut, yang berhasil dihubungi, menyatakan, wajar jika para petani menjerit. Sebab para penyalur pupuk bersubsidi dengan sistem sekarang, membingungkan. Karena tidak sedikit pernetaan data dengan fakta berbeda, pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) misal, tercatat 800 petani, tetapi sekitar 300 petani yang sesuai dengan yang ada pada RDKK, para petani datang ke kios membawa KTP, akhirnya tidak semua berhak dapat pupuk tersebut.
Beberapa pemilik kios yang sempat dihubungi di empat wilayah itu, membenarkan yang diungkapkan sumber tersebut.
Keterangan dari sumber yang layak dipercaya, menyebutkan, sebenarnya pupuk tersebut bukan tidak ada, tetapi diawal th 2024 ini, merupakan tahun diperalihan, sehingga pengeluaran pupuk bersubsidi stop dulu, sebelum ada keputusan dari Kementrian Pertanian. Kios penyalur pupuk tidak bisa mengeluarkan, jika diketahui sebelum ada surat keputusan dari Kementrian Pertanian tersebut, ada kios menjual pada petani kios itu akan kena sangsi .Jadi sebenarnya bukan langka.