Banten, KABAREXPOSE.COM –Sebagaimana peran masyarakat Lembaga Sosial yang Independen yang tugasnya memantau, Monitoring dan mengawasi pada jalanya kegiatan kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah khusunya provinsi Banten. Yang mana adanya pekerjaan APBD 2020 yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong , Pelebaran Jalan Sempu – Dukuh Kawung, Pelebaran Jalan Pakuoatan – Palima dan Jalan A. Yani Kota Serang. Sebagaiman hak Konstitusi yang dilindungi undang – undang bahwa hal memperoleh Informasi merupakan Hak Azasi manusia dengan sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Maka dengan ini “Aminudin” sebagai Ketua LSM KPK NUSANTARA Perwakilan Banten melayangkan surat kepada Dinas PUPR provinsi Banten dengan kegiatanya Fisik pembagunan Infrastruktur dan kinerja aparatur negara dalam kinerja maupun pengelolaan anggaran serta kegiatanya di wilayah Provinsi Banten. (Kamis 24/11/22)
Sebagaimana Tim media online kunjungan kerja ke kantor LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten , Aminudin Sabagai ketua LSM KPK – N Banten mengatakan” sebagaimana dari hasil Monitoring Tim Investigasi di lokasi pekerjaan Kontruksi, pembangunan Banten Lama -Tonjong, Pelebaran Jalan Sempu – Kadu Kawung, Pelebaran Jalan Pakupatan – Palima dan Rehabilitasi Jalan A.Yani kota Serang perlu di pertanyakan dalam kegiatanya.Apakagi adanya ketiga kegiatan yang sedang dalam pelaksanaan yaitu pelebaran jalan Sempu – Dukuh Kawung, pelebaran jalan Pakupatan – Palima dan pembangunan Banten Lama – Tonjong dalam pekerjaan kontruksi dalam pelaksanaanya akan sesuai Target Waktu Kalender serta mutu yang telah direncanakan sebagaimana salah satu Tujuan terpenting bagi pemilik proyek dan kontraktor maka dengan ini kami LSM KPK-Nusantar perwakilan Banten yang sebagai alat kontrol sosial dan menjaga Aset keuangan Negara supaya para penyedia Jasa Kontraktor dalam pelaksanaanya tidak menjalahgunakan Anggaran dan sangat Riskan dipengadaan Barang Jasanya. Pasalnya Diduga sering mengurangi KUANTITAS dan KUALITAS. Apalagi dengan keadaan sisa waktu pelaksanaan kalender sudah mendekati Akhir tahun Desember dan semua kegiatan proyek pemerintah /Negara harus sudah selesai rampung,agar tidak melewati tahun anggaran berikutnya karena pekerjaan tersebut bukanlah kontrak Tahun Jamak.karena pengertian tahun jamak bedasarkan Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 Pasal 52 Ayat 2. Dan sebagaimana tagihan pencairan untuk APBD Punya batas waktu sampe tanggal 15 Desember yang di keluarkan di DPKD serta Indikator kinerja sebuah sektor publik yah memberikanInformasi apakah anggaran ( dana ) yang dibelanjakan menghasilkan suatu nilai tertentu bagi masyarakatnya.indikator tersebut adalah ekonomi, efesien ,dan efektif nantinya.
Lanjut “Aminudin”, menyikapi hal tersebut pada pelaksanaan kegiatan yang sebagai Satuan Kerja Dinas PUPR Banten yaitu kegiatan Pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong,Pelebaran Jalan Sempu – Dukuh Kawung dan Pelebaran Jala Pakupatan – Palima yang mana dalam pelaksanaan yang dilaksanakan penyedia jasa Kontraktor tersebut apakah Pasal 1angka 2 Undang Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi dan peraturan Kepala Lembaga Kajian Nomor 002/PRT.KAA/VII/2009 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sedang dilaksanakan sekarang dan apakah sesuai KAK. Maka dengan ini kami melayangkan surat klarifikasi dimaksud Agar Dinas PUPR Banten untuk menjawabnya sebagaimana Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Bab III Pasal 4 Ayat 1,2,3 dan 4 guna untuk Kajian kami sebagai lembaga Kontrol guna mendorong percepatan terwujudnya GOOD GOVERMANCE AND CLEAN GOVERMANCE .
Time media online konfirmasi ke Kepala Dinas PUPR provinsi Banten Samapi berita ini tayang sama sekali belum ada tanggapan.
(Zak/Tim-red)