Karyawan PT. MULTI ARTHA JAYA meninggal dunia Ahliwarisnya Mencari Keadilan.

0
507

Kabarexpose.com, Kab- Tangerang      – Almarhum Herawan Bin Halimi sebelum meninggal dunia masih berstatus karyawan di PT. MULTI ARTHA JAYA yang beralamat di Jln Husen Sastranegara komplek pergudangan nusa indah Blok A 81. Jurumudi Tangerang Banten.

Dikatakan oleh kuasa hukum Istri Almarhum Ahmad Iwan Dahlani yang akrab di sapa Iwan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan KeadilanNasional, ( LBH-LP-KPK-N )

Setelah saya dan klien saya Mendatangi Pihak Perusahaan dan hanya diminta surat kuning oleh Ibu Tumini sebagai mandor perusahaan tersebut, beberapa selang setengah jam surat kuning dikembalikan lagi Kepada kami dan hanya dapat surat keterangan kerja bukan pesangon,”ujar Iwan.

Menurut Iwan, saat Hendak mengkonfirmasi Pihak Perusahaan, Melalui Security nya selalu Memberikan Jawaban Pihak Perusahaan Menolak Dan Tidak Mau Menemui Alasannya Covid19, namu karna saya selaju kuasa ahli waris almarhum menjelaskan perihal kedatanhan kami berkaitan dengan almarhum maka pihak perusahaan dapat menerima kami bertemu dengan Mandor ibu Tumini,

Lanjut Iwan, Kepada Kabarexpose.com. Kedatangankamikeperusahaan tersebut untuk menanyakan hak dan kewajiban perusahaan Agar memberikan pesangon Kepada Ahli waris anak, istri dari (ALM) Herawan Bin Halimi yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 September 2020 di Rumah Sakit Pakuhaji Kabupaten Tangerang, dikarenakan sakit paru-paru dan lambung, yang Saat Itu bersetatus Karyawan di Perusahaan tersebut, Namun Dari Pihak Perusahaan Tempat Almarhum Bekerja Belum Memberikan Kompensasi dalam Bentuk Apapun Kepada Keluarga Almarhum, Padahal Sudah jelas di atur dalam Undang -Undang Ketenaga Kerjaan”ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan, menurut Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, Apabila pekerja meninggal dunia, Maka perjanjian kerja berakhir, Jika hubungan kerja itu berakhir karena pekerja, buruh meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, kepada ahli warisnya diberikan sejumblah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)

Undang-Undang tidak membedakan antara “,meninggal secara wajar”, “meninggal karena penyakit.

Penjelasan resmi pasal tersebut diatas menyebutkan, cukup jelas, maka dapat kita simpulkan, secara argumen oleh undang-undang telah menyebutkan sebab kematian tersebut sang pekerja segala sebab kematian tersebut, maka Perusahaan tersebut harus tunduk pada kaedah Pasal 166 UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, tunjangan kematian adalah salah satu komponen upah yang diterima pekerja dalam bentuk tunjangan tetap. Adapun tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok “Terang Iwan

Awak media hendak melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan itu terkait permasalahan tersebut, namun keterangan dari security nya belum dapat ditemui, dengan alasan belum bisa bertemu karna masih kondisi PSBB covid 19, “kata salaseorang security nya. (man/cpr )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini