Kabarexpose.com, Kab-Tangerang, -Agen BRI-link SH yang bertempat di Kampung Sidoko, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang selama ini sudah beberapa bulan menangani atau menjadi warung sembako dalam, bantuan sosial program sembako, atau yang lebih di kenal sebagai program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sosial Pangan (BSP) kepada KPM Desa Sidoko, Kamis 03/09/2020 siang.
Diduga legalitas agen BRI-link SH tersebut yang selama ini menjadi E-warung dalam program sembako, belum di bolehkan untuk menangani ataupun menjadi E-warung program sembako BPNT/BSP kepada KPM (masyarakat).
“Dugaan itu kami dapati padat saat melakukan sosial control ke agen tersebut, terlihat dalam struk yang di keluarkan mesin EDC agen BRI-link SH dalam menangani (bertransaksi) program BPNT/BSP struk tersebut tidak mengeluarkan atau menuliskan program BPNT/BSP melainkan, struk yang keluar dalam transaksi tersebut hanya bertuliskan agen BRI-link SH Toko Sembako Sidoko,” kata Jamin Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Provinsi Banten.
Menurut Jamin, agen BRI-link yang sudah mampu atau legalitasnya resmi yang sudah boleh dan benar untuk menangani program sembako BPNT/BSP mesin EDC milik agen tersebut didalam struk nya sudah mampu mengeluarkan merek yang bertuliskan program BPNT.
“Ironisnya lagi, menurut sumber informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, bahwa agen BRI-link SH adalah sebagai Toko Tani Indonesia (TTI) di wilayahnya, tepat nya di Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler,” kata Jamin.
Lanjutnya, sesuai dalam Pedoman Umum (Pedum) orang yang menjadi Agen atau E-waroeng dalam program sembako tidak boleh sebagai berikut.
“Badan Usaha Mulik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usaha, Toko Tani Indonesia (TTI), ASN, Pegawai Himbara dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan,” tegasnya.
Jamin membahkan, dirinya berharap kepada instansi terkait dan Dinas Sosial agar menindak lanjuti pemberitaan ini.
“Dan menindak tegas oknum yang sudah melanggar ketentuan Pedoman Umum (Pedum) dalam kriteria Agen atau E-warung yang menangani program sembako,” pungkasnya.
Sementara itu Roni sebagai tenaga Pekerja Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK) ketika di konfirmasi, Jumat (11/09/2020). Melalui pesan aplikasi WA, tidak menjawab (membalasnya), sampai berita ini di terbit kan.
Faizal selaku Tenaga Kesehjatraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Gunung Kaler, ketika di konfirmasi media Kabarexpos.com melalui pesan Aplikasi WA Mengatakan.
“Agen atau E-waroeng yang mengangani program sembako BPNT/BSP, struk yang di keluarkan oleh mesin EDC si Agen atau E-warung tersebut. Harus ada merek yang bertuliskan BPNT nya,” ucapnya Kamis 17/09/2020 malam.
(Sni/Tim)