Google search engine
HomeBerita DaerahPengusaha Galian Tanah Desa Bakung Terkesan Melawan Hukum Langgar Ijin Galian C

Pengusaha Galian Tanah Desa Bakung Terkesan Melawan Hukum Langgar Ijin Galian C

Kabarexpose.com, Tangerang-Banten Beberapa waktu yang lalu,Satpol PP Kabupaten dan Muspika Kecamatan Kronjo turun langsung kelokasi galian tanah dan menutupnya tepatnya pada Tgl 25/08/2020.

Namun para pengusaha galian tanah ini tidak mengindahkan bahkan mereka terkesan melawan peraturan Kabupaten. Seperti di ketahui , Camat Kronjo pernah mengintruksikan menutup galian tanah di Kampung Kandang Gede, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, para pengusaha galian tanah ini terkesan semakin brutal dan sudah berani melanggar peraturan tentang perijinan galian C, walaupun Pol PP Kabupaten telah melakukan tindakan tegas, para pengusaha galian ini tetap melakukan aktifitas penambangan.

Saat ini sedang berjalan terlihat ada alat berat yang tengah mengeruk tanah, armada pengangkut tanahpun terlihat antri menunggu giliran. Kamis (10/09/.2020)

Dari penelururan awak media Kabarexpose.com dilapangan, pemilik atau pengusaha galian ini diduga tidak mengantong ijin galian Tanah dengan tanah tersebut.

Entah apa yang terjadi antara Muspika Kecamatan dengan para pengusaha galian tanah ini, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Ada apa?

Sarmin Warga Kampung Kandang Gede Desa Bakung dirinya mengatakan,” saya merasa aneh saja bingung biasanya kalau galian tanah yang sudah di tutup apa lagi dipasang papan penutupan kobisa jalan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Acep Kasatpol PP Kabupaten mengataka: Galian tanah di Desa bakung yang kemarin ditutup oleh Satpol PP Kabupaten, namun sekarang beroperasi lag, Kami sudah melakukan pemanggilan tertulis kepada pelaku usaha tersebut ” ,”ucapny.

Diharapkan dengan terbitnya berita ini kepada pihak-pihak terkait segera bertindak tegas dengan adanya aktipitas penambangan galian tanah yang di duga ilegal ini dan itu bisa merusak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut Syarifuddin Ketua LSM Monitoring Law Justice Provinsi Banten mengatakan dengan tegas” Seharusnya pihak Satker Muspika Kecamatan Kronjo dan Satpol PP Kabupaten Tagerang bersikap tegas, jika galian tanah di Desa Bakung kembali beropetasi, apalagi sudah dilakukan penutupan oleh Satpol PP Kabupaten dan Satker Muspika Kecamatan, supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan yang berujung keriibutan antara warga dan pelaku usaha, tapi yang pasti kerusakan lingkungan harus segera dihentikan” tegasnya.

Adi/Tim

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments