Prihal adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengolahan limbah gula (blotong) oleh PT. BBM Cikande, para aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang mensinyalir hal ini akibat adanya kelalaian dari Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
LSM Geram Banten Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Serang, hari ini (Senin, 02/03/2020) layangkan surat ke DLH Kabupaten Serang dengan prihal dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada proses pengolahan limbah gula (blotong) oleh PT. Berkah Manis Makmur Cikande yang diduga akibat pembiaran dan kelalaian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
Dalam surat yang dilayangkan LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC Kabupaten Serang disebutkan, diduga telah terjadi pembiaran oleh DLH Kabupaten Serang atas penumpukan dan pengelolaan limbah gula/tebu (blotong) diluar area PT. BMM Cikande yang berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan dan timbulkan bau yang menusuk.
Menanggapi hal ini, Lili selaku Kasi Pengawasan Bidang Pengendalian DLH Kabuten Serang Mengatakan “Perlu juga rekan media ketahui! Keterbatasan Personil dengan banyak nya titik area yang perlu diawasi inilah persoalan kami, untuk Pengolahan Blotong, DLH sudah lakukan inspeksi kelokasi, ya ada bau asem yang kami rasakan, seperti bau taik kucing, untuk blotong nya itu limbah jenis non B3” terangnya.
Lili juga sudah menyampaikan pada PT.BMM bahwa “Pengolahan blotong oleh PT. BMM sudah 6 (enam) tahun berjalan, sejak awal kami sudah sampaikan agar Blotong tersebut jangan sampai tersiram air hujan, sekitar area pengolahan juga kami sarankan ditanami pepohonan untuk menghalangi bau keluar area pengolahan, ya seperti yang tadi saya sampaikan, personil kami terbatas dalam pengawasan, untuk itu kami harapkan kerjasamanya dari rekan rekan”ungkapnya
(dzi/sn)