Lebak, Kabarexpose.comĀ –Pembangunan RSUD Cilograng yang berlokasi di Jalan Nasional II yang di Desa Cijengkol kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan Nilai RP.71.768.436.465,09 sebagai pelaksana kontraktor PT.PP URBAN masih dalam tahap pelaksanaan yang sudah mendekati (Desember) Akhir tahun 2022 yang mana pekerjaan tersebut Diduga tidak akan selesai. Jum’at (09/12/22)
Sesuai target waktu kalender. Dari hasil penyelusuran time Media Online dan LSM membenarkan bahwa pekerjaan tersebut sebagian telah disukontrakan kepada penyedia jasa kontruksi lokal kualifikasi Kecil (K) seperti pekerjaan Pematangan Lahan dan pekerjaan Pengecatan, yang diduga dengan harga murah dibawah nilai HPS dan Konflik antara subkon Penyedia Jasa Lokal yang sudah melaksanakan Pematangan Lahan(Cut And fil) dan Pemasangan TPT dan Jalan Beton tersebut pihak pemegang proyek PT .PP URBAN sampai sekarang masih bergulir adanya pembayaran yang belum dibayarkan pada pihak subkon penyedaia jasa lokal . sebagai mana hasil monitoring dan hasil rekaman dari pihak para Subkon yang kami dapat adanya perubahan perubahan yang sangat menguntungkan pihak PT URBAN dalan kegiatan RSUD Cilograng yang seakan pekerjaan tesebut Diduga menjadi ajang bisnis, mengambil keuntungan dari para Subkon penyedia jasa lokal dalam penawaran tersebut.
Disisi Sisi lain “Aminudin”Sekretaris Jendral Koalisi MAPPAK Banten dan juga sebagai ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten mengatakan ” dari awal pelaksanaan Lelang tersebut kami LSM,Ormas dan Media yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten, sudah melayangkan surat ke Kejati Banten untuk mengawal jalanya pekerjaan pembangunan RSUD Cilograng yang mana dalam lelang tersebut juga pemenang PT. PP URBAN dari Nilai Pagu Rp. 72.290.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dengan Nilai RP . 71.141.960.000,00 dan dimenangkan oleh Penyedia Jasa PT.PP URBANdengan Nilai Pagu Rp . 71.768.436.465,09 Ini udah sangat luar biasa Harga barang Jasa pada Item Item yang dikaksanakannya untuk pembangunan RSUD Cilograng ini. Makanya pihak penyedia jasa lain kontraktor Diduga hanya untuk perlengkap saja Dan kegiatan lelang di Dinas Kesehatan Banten sudah tidak asing lagi dalam hal anggaran APBD yang akan di kerjakan Pihak kontraktor. Dan kami juga menanyakan surat yang kami berikan ke Kejati Banten apakah Kejati Banten sebagai pendamping kegiatan kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Banten dan bagaimana surat kami Koalisi MAPPAK Banten kirimkan tersebut apakah ditindaklanjuti untuk mengawal pekerjaan dari Dinas Kesehatan Banten yang mana untuk pencegahaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang mana paling Rawan pada Pengadaan Barang Jasa nya di tiap pekerjaan Kontruksi selama ini.
Lanjut Aminudin” kami lihat pas waktu pelaksanaan pematangan Lahan (Cat & fil), Pekerjaan Batu TPT dan Pekerjaan Jalan Beton, yang dilaksanakan disubkontrak kepada penyedia jasa pengusaha lokal dengan harga pengajuan yang diserahkan ke PT .PP URBAN apakah sesuai Spesifikasi Teknik yang tercantum dalam (HPS) dan Apakah pekerjaan tersebut sesuai perencanaan yang sudah direncanakan dan sekarang pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan oleh subkon penyedaia jasa lokal apakah maksimal dalam kegiatan pekerjaan-nya . Dan juga pada pekerjaan pemasangan Batu TPT dan pekerjaan Jalan Beton yang juga dikotrak sebagian Diduga menggunakan Batu lokal kurang lebih 50 % pemakaian Batu untuk pekerjaan TPT dan untuk pengerasan Jalan Beton yaitu LPBnya dan juga saya pertanyakan Item Agregat A yang dilaksanakan Oleh penyedia jasa Kontraktor PT.PP URBAN dimaksud apakah dilaksanakan matrial Agregat A/B-nya dalam pelaksanaan jalan beton tersebut Dengan adanya pemakaian pada Barang Jasa sebagian menggunakan matrial Lokal yang mana dalam HPS Dengan harga tinggi dan dalam pelaksanaan teknik dilapangan di subkon dengan harga di bawah standar (HPS) Maka dengan ini kami sebagai alat kontrol anggaran APBD Pemerintah Provinsi Banten patut untuk mempertanyakan apakah pembangunan RSUD Cilograng sesuai Rencana perencanaan awal dalam Pembangunan Jasa Kontruksi nya.Apakah sesuai Spesifikasi Teknik yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Dinas Kesehatan Banten tersebut.
Yang mana pembangunan RSUD Cilograng masih dalam tahap pelaksanaan dan apakah pekerjaan tersebut sesuai target waktu kalender. Sebagaimana dalam acuan Spesifikasi teknis bahwa pekerjaan RSUD Cilograng dengan jangka waktu pekerjaan tersebut adalah 240(Dua ratus empat puluh hari) kalender semenjak SPMK dan pekerjaan tersebut Diduga sudah lewat waktu kalender dan sekarang pastinya di Adedum pekerjaan Agar bisa diselesaikan. karena sekarang sudah (Desember) memasuki akhir tahun 2022 yang mana kegiatan proyek pemerintah/Negara harus selesai Rampung, agar tidak melewati tahun anggaran berikutnya karena pekerjaan tersebut bukan kontrak tahun jamak.pengertian tahun jamak berdasarkan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 Pasal 52 Ayat 2 . Dan juga sebagaimana tagihan pencairan untuk APBD Punya Batas waktu sampai tanggal 15 Desember yang dikeluarkan DPKP. yang mana indikator kinerja sebuah sektor publik yang diberikan informasi apakah anggaran (Dana) yang dibelanjakan menghasilkan suatu nilai tertentu bagi masyarakatnya. Sebagaimana Undang -undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)BAP III Pasal 4 Ayat 1,2,3 dan 4 guna untuk Kajian kami sebagai lembaga Kontrol guna mendorong percepatan terwujudnya GOOD Govermance And Clean Govermance.
Dari hasil pantau kami terlihat di lokasi Desa Cijengkol kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Provinsi Banten masih dalam pelaksanaan pekerjaan di pembangunan RSUD Cilograng yang belum juga rampung. Dan kami tim media koalisi MAPPAK Banten menghubungi lewat WhatsAap ke kepala Dinas Kesehatan Banten serta Sekretaris Dinas kesehatan Banten tidak ada tanggapan sampai berita ini di tayangkan. (Cep/Min)