Kota Serang, Kabarexpose.com –Hasil Kajian Sekjen LSM LMPD (Lembaga Monitoring Pembangunan Daerah) Banten mengkritisi pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan kelurahan Terondol kecamatan Serang kota Serang. anggarannya bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten APBD tahun 2022.
Dalam pelaksanaanya, diduga kuat tidak sesuai dengan speck teknis yang telah direncanakan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten.
Seperti halnya pembangunan jalan lingkungan pekerjaan kontruksi Item paving block di kelurahan Terondol kecamatan Serang yang sedang dilaksanakan.
Sekjen LSM Lembaga Monitoring Pembagunan Daerah (LPMD) Banten, Menduga pengadaan barang jasa Item paving block yang digunakan diduga tidak memenuhi standar mutu kuwalitas SNI.
Ketika dimintai klarifikasi via whats’ap pun pihak ketiga enggan menjawb.”ujar’irfan.
CV.MANDAVANE JADI KONTRAKTOR yang sebagai penyedia jasa Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dengan anggaran yang sangat Fantastis dengan nilai yang cukup Besar dengan volume mencakup luas 10 ( Sepuluh ) HA sampai 15 (Lima Belas )HA.
Dana yang Gelontarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan permukiman ( PERKIM ) Provinsi Banten,sebesar
Rp.2.367.000.000.
cukup luar biasa untuk pekerjaan tersebut.
“Setahu saya, paving block yang digunakan harusnya kwalitas K 300, tapi saya menduga kwalitas paving block yang dipasang kwalitasnya dibawah K 300,”
Untuk itu dirinya meminta agar Dinas Perkim Provinsi Banten segera melakukan peninjauan lapangan untuk mengevaluasi pembangunan jalan lingkungan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga ini,”tutur nya.
“Apalagi setelah ada pemberitahuan dari pelaksana yang nama nya kita samarkan, Bahwa matrial yang tersedia sudah sesuai dengan RAB dan sudah dilaksanakan uji lab sebelum dimulainya pekerjaan dan dihadiri oleh pihak Dinas dan Konsultan,” ujarnya.
Tapi disisi lain pantauan tim dilapangan ada beberapa matrial yang tidak mengikuti aturan yang sesuai dengan RAB,
saat tim minta bukti hasil uji lab nya tak mengindahkan saat tim berdialog melalui via telpon.
“Mengapa dan ada apa sebenar nya dengan pekerjaan ini,apa ada persekongkolan antara pelaksana pekerjaan Dengan dinas ataupun konsultan,
kita sebagai warga negara yang mentaati aturan harus membayar pajak sudah kita lakukan,
tapi mengapa saat kita ingin tahu kebenaran hasil dari uji lab nya tak di indahkan,”ungkapnya.
Sebetulnya dimana keterbukaan publik dari pemerintah ataupun dari pelaksana tersebut,sedangkan anggaran pekerjaan bersumber dari pajak yang kita bayarkan.
kita selaku sosial kontrol dari perwakilan masyarakat meminta pihak Dinas Perkim Provinsi Banten, melakukan uji mutu paving block yang di pasang oleh CV. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR,” tegas Irfan.
(Red/Min)