Kabarexpose.com LebakĀ –Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di desa sarageni kecamatan cimarga kabupaten Lebak diduga justru dimanfaatkan oleh oknum prangkat desa sarageni jadi lahan pungutan liar (Pungli) di tahun 2020 senin (12/9/21)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarexpose.com. dilapangan, salah satu korban yang juga warga Desa sarageni yang enggan disebutkan namanya,”mengatakan bahwa saat pengurusan pra PTSL, ia mengaku ditarik sejumlah uang.
āSaat itu, saya ditarik uang sebesar 300 ribu rupiah sampai dengan 1 satu juta Rupiah Oleh oknum desa sarageni untuk pra PTSL, Saat mau pengukuran tanah bahkan dengan alasan sertifikat akan dibagikan kolektip diserang, “katanya
āSaat itu ada 80 sertifikat yang ikut dalam Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Sarageni Kecamatan cimarga.
Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri yang meliputi Mebtri Agraria,Mentri dalam negri dan Mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi,nomor:25/SKB/V/2017,nomr: 590-3167A,nomor:34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiyaan persiapan pendaptaran tanah sistematis,yakni wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut Ketua LSM Dinimika Rakyat Mastur mengatakan akan mendorong kepada pihak yang berwajib atas prilaku oknum – oknum yang telah melakukan pungli dalam program PTSL di desa sarageni, akan segera melayangkan surat kepihak kepolisian polres Lebak, ujar Mastur,
Saat dikonfirmasi mantan kepala desa sarageni hamim, melalui sambungan whatappnya terkait adanya pungutan program PTSL saat pengukuran namun mantan kepala desa sarageni belum memberikan tanggapan apa pun sampai berita dilangsir.
Reporter : ccp/ddn