Jakarta | KABAR EXPOSE.com —
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait polemik di ruang publik mengenai buku “Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam” yang diluncurkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2025.
Dalam pernyataannya, Nomor: Kep-97/DP-MUI/IX/2026 yang diteken 10 September 2026, MUI memahami munculnya berbagai pertanyaan masyarakat, terutama terkait keterkaitan nama MUI dan Ketua Umum MUI dengan buku tersebut.
“MUI memandang persoalan ini perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan mengedepankan prinsip tabayun. Maka, kami memandang perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” demikian pernyataan MUI.
3 Poin Klarifikasi MUI :
1. Bukan Produk MUI
Buku “Islam Ala Prabowo” bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menuliskannya.
2. Kehadiran Ketum MUI Hanya sebagai Pembaca Do’a.
Kehadiran K.H. M. Anwar Iskandar selaku Ketua Umum MUI dalam kegiatan yang di dalamnya terdapat peluncuran buku tersebut, adalah dalam konteks menghadiri Rakornas Baznas RI sebagai Pembaca Do’a.
“Karena itu, kehadiran beliau dalam kegiatan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks acaranya dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk bahwa buku Islam Ala Prabowo merupakan produk MUI,” tegas MUI.
3. Ajak Tabayun dan Dewasa Menyikapi Polemik.
MUI mengajak semua pihak mengedepankan tabayun dan kedewasaan dalam menyikapi polemik. Masyarakat diminta menyikapi persoalan ini secara proporsional, tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
MUI juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan tabayun, ukhuwah, etika komunikasi, dan penyelesaian secara bijaksana, terutama ketika terdapat perbedaan atau sanggahan terhadap suatu karya.
Pernyataan tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. di Jakarta, 28 Rabiul Awal 1448 H / 10 September 2026 M. (Hrz/Red).












