Surabaya | KABAR EXPOSE.com –
Setelah dua kali dalam 2 minggu menyampaikan sikap melalui media, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori. mengambil langkah lebih konkret. Hari ini, Selasa 8/9/2026, PJI secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI, Pimpinan DPR RI, dan Ketua Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.
Surat yang sama juga ditembuskan ke 12 lembaga negara. Mulai dari Ketua MA, Ketua MK, Menkum, Menkesneg, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman, hingga Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Total ada 19 amplop yang telah dikirim.
“Ini bukan sekadar pernyataan. Ini sikap resmi organisasi dan peringatan. Agar saat UU Perampasan Aset disahkan, tidak ada alasan untuk salah arah,” ujar Hartanto melalui grup WhatsApp PJI.
4 Sikap Tegas PJI
Dalam suratnya, PJI menegaskan 4 poin utama:
1. UU Perampasan Aset harus menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya.
2. Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.
3. Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi dari potensi penyalahgunaan.
4. Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.
Hartanto menolak jika kekhawatiran penyalahgunaan dijadikan alasan untuk menunda pengesahan.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya,” tegasnya.
Minta Dilibatkan dalam Pembahasan.
PJI juga secara resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik, maupun forum pembahasan lain yang relevan.
Menurut Hartanto, PJI sudah menjalankan fungsi kontrol sosial. Pernyataan sikap terbuka sudah disampaikan. Surat sudah dilayangkan.
“Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya. Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan,” lanjutnya.
Ia menutup dengan pertanyaan yang menjadi tantangan bagi negara: Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?
PJI menegaskan, bola kini ada di tangan Pemerintah, DPR RI, dan seluruh pihak terkait untuk membuktikan keseriusannya memberantas korupsi. (Hrz/Red).












