Selong | KABAR EXPOSE.com —
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang lanjutan perkara wartawan Mugni Ilma.
Permintaan itu disampaikan langsung dalam persidangan, pada Senin 31 Agustus 2026. Majelis hakim memberi tenggat waktu maksimal 7 hari atau satu minggu agar ahli Dewan Pers wajib dihadirkan pada sidang berikutnya.
Penasihat Hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH dkk mengapresiasi sikap tegas majelis hakim tersebut.
Menanggapi perintah majelis, JPU menyatakan di Lombok Timur tidak ada perwakilan Dewan Pers, Yang Mulia.
Ketua Majelis kembali menegaskan. “Hadirkan Ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang yang sama, ahli bahasa yang dihadirkan JPU mendapat teguran dari majelis. Ketua Majelis menilai keterangan ahli terkesan kontradiktif dan tidak jelas.
“Jangan anda ngarang-ngarang kalau tidak pahami. Cukup saudara katakan tidak ngerti pada bidang ini,” ujar Ketua Majelis mengingatkan ahli bahasa terkait pertanyaan dari Penasihat Hukum terdakwa.
Ahli bahasa dalam perkara ini menyatakan tidak ada unsur ancaman, hanya ada tekanan psikis kepada pihak yang diberitakan.
Sementara itu, saksi dari anggota polisi/Buser yang dihadirkan JPU mengaku hanya diperintah Kasat Reskrim Polres Lotim untuk melakukan penangkapan.
“Saya hanya diperintah Kasat saya yakni Kasat Reskrim Polres Lotim untuk melakukan penangkapan. Keadaannya adem-ayem, tidak ada saya dengar percakapan antara saudara Lalu Purnama dan Mugni Ilma di lokasi Labuhan Haji. Jarak kami melakukan pengintaian 5 meter dan kami berenam termasuk Kasat. Kami pakai dua mobil dan tidak ada suara keributan di lokasi,” ujarnya.
Saat ditanya surat perintah tugas penangkapan oleh PH Mugni Ilma, saksi menjawab tidak membawa dan tidak dapat menunjukkannya di depan persidangan.
“Artinya apa yang saudara saksi lakukan sudah diseting atau diatur oleh Lalu Purnama, Sofyan Dirut PDAM Lotim dan Kasat anda, begitu?” tanya PH Mugni Ilma.
Saksi menjawab: “Iya, perintah Kasat saya.”
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli dari Dewan Pers sesuai perintah majelis hakim. (Maswi/Red).












