Lombok | KABAR EXPOSE.com —
Kuasa Hukum wartawan Go Nasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, S.H. menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 483 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseorang tidak terbukti.
Pernyataan itu disampaikan Herman usai sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, Rabu 26 Agustus 2026.
“Kami selaku Kuasa Hukum Mugni Ilma merasa lega. Fakta persidangan hari ini semakin mempertegas bahwa semua unsur dalam dakwaan Pasal 483 tidak terpenuhi. Tuduhan kepada Mugni Ilma tidak terbukti,” ujar Herman, S.H.
Hakim Tegur Jaksa
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yaitu H. Muluddin selaku Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur dan Mukhsin selaku Pimpinan Redaksi media Go Nasional.
Fakta menarik terjadi saat Ketua Majelis Hakim menegur keras JPU. Hakim meminta jaksa tidak terus memojokkan saksi dengan pertanyaan yang tidak substantif.
Kesaksian Ketua PWI Lotim
H. Muluddin dalam kesaksiannya menegaskan dua hal penting.
Pertama, Mugni Ilma adalah wartawan yang bernaung di Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Cabang Lombok Timur.
Kedua, jika wartawan sudah melakukan konfirmasi dan memenuhi unsur jurnalistik, maka pemberitaan yang diunggah tidak bermasalah dan tidak perlu meminta izin kepada narasumber.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, mekanismenya jelas. Ada Hak Jawab yang diatur Dewan Pers. Saya menyayangkan kenapa mekanisme itu tidak ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan,” tegas Muluddin.
Ia juga berharap perkara ini segera dihentikan. “Bebaskan saudara Mugni Ilma. Semua yang dilakukan sudah sesuai kode etik jurnalistik. Tidak ada unsur pemerasan. Justru pihak yang merasa dirugikan minta tolong untuk di-_take down_ beritanya,” katanya.
Kesaksian Pemred Go Nasional
Sementara itu, Mukhsin selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Go Nasional menyatakan Mugni Ilma memang benar wartawan di medianya dan juga merangkap sebagai admin.
“Tidak ada permintaan uang dan tidak ada unsur pemerasan. Justru saudara Epung yang meminta tolong,” tegas Mukhsin di persidangan.
Tolak Kriminalisasi Wartawan
Di akhir keterangannya, Herman Suranggana, S.H. menyerukan agar aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap wartawan.
Stop Kriminalisasi Wartawan
Tidak boleh ada lagi. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif,” tegasnya. (Maswi/Red).












